Mohon tunggu...
Riri Agustia
Riri Agustia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penerapan Pendidikan Formal, Informal, dan Nonformal

23 Januari 2023   18:26 Diperbarui: 23 Januari 2023   20:32 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Pendidikan Informal di Pengajian Al-Fath Di Desa Mekar Sari

Pendidikan informal adalah metode pendidikan yang berasal dari keluarga dan lingkungan tertentu pada kegiatan belajar individu yang dilaksanakan dengan sikap yang bertanggung jawab.3

Berdasarkan makna Pendidikan informal di atas, maka kami melakukan mini  riset kami mengenai Pendidikan informal di pengajian al-Fath di Desa Mekar Sari.

Dalam mini riset ini, kami akan membahas mengenai sejarah perkembangan pengajian ini, kegiatan-kegiatan, metode pembelajaran, keunggulan-keunggulan,dan hambatan-hambatan yang terdapat di pengajian Al-Fath di Desa Mekar Sari.

1. Sejarah Pengajian Al-Fath Desa Mekar Sari

Pengajian adalah satu wadah kegiatan yang mempunyai tujuan untuk membentuk Muslim yang baik, beriman dan bertakwa serta berbudi luhur. Dalam penyelenggaraan pengajian, metode ceramah adalah cara-cara tertentu yang dilakukan oleh da’i kepada mad’u untuk mencapai suatu tujuan atas dasar hikmah dan kasih sayang.

Jadi berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengajian salah satu
bentuk dakwah Islamiyah untuk mengajarkan agama Islam dari segi kehidupan masyarakat.Pada hakekatnya dakwah atau pengajian adalah mengajak manusia
kepada kebaikan dan petunjuk Allah SWT, menyeru mereka kepada kebiasaan
yang baik dan melarang mereka dari kebiasaan buruk supaya mendapatkan keberuntungan di dunia dan di akhirat.Allah SWT berfirman dalam AlQur’an :Artinya:“ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar : mereka orang-orang yang beruntung”. Q.s. Al Imran ayat 104.

Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa dakwah dalam artian luas adalah memanggil ,mengajak, menyeru, baik diri sendiri maupun orang lain untuk selalu berbuat baik sesuai dengan ketentuan -ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya, serta mampu meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah Swt dan Rasul-Nya. Sedangkan pengertian dakwah itu sendiri adalah ucapan
untuk mempengaruhi manusia supaya mengikuti agama Islam. 

Di sini kami pemakalah akan menguraikan tentang Pengajian AL Fath didesa Mekar Sari kec buntu Pane kab Asahan, Pengajian Al fath sendiri mulai  sejak tahun 2017.


Sebagaimana yang dijelaskan oleh salah satu narasumber kami sekaligus anggota mini riset ini yang berperan sekaligus sebagai pengelola dan pendidik  yaitu Ibu Riri Agustia menyatakan bahwa:

“Berawal dari ingin mengajar kan Anak untuk mengajarkan mengaji,karena kita tau bahwasanya di zaman sekarang ini pengajian di sekitar hanya mengaji pulang, mengaji pulang tidak ada didikan tentang ahlak atau
sebagainya, maka Pengajian Al Fath yang kami kelola, menginginkan pengajian yg bukan hanya sekedar mengaji lalu pulang tapi juga dengan mengaji kami menginginkan ada nya perubahan sikap dan prilaku dari anak-anak pengajian, Alhamdulillah dengan berjalan nya waktu karena masyarakat terutama orang tua melihat program-program pengajian Al Fath
tertarik untuk meng ngaji kan anak nya di pengajian Al fath, tetapi pihak pengajian Al fath juga berharap dengan adanya Pengajian Al fath ini maka anak-anak bisa belajar ilmu-ilmu agama yang nantinya akan bermanfaat untuk diri mereka pribadi dan juga masyarakat sekitar.”4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun