Kebijakan pemerintah terkait adanya Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM. Dimana diharapkan kebijakan tersebut dapat menekan angka penyebaran Covid-19 yang sudah berlangsung dari pertengahan tahun 2021. PPKM berdampak pada perkonomian masyarakat, khususnya Warga Desa Umbulsari. Untuk meringankan beban Warga yang terdampak pandemi, mahasiswa KKN kelompok 46 melakukan kegiatan berupa pembagian bantuan yang berkoordinasi dengan perangkat Desa setempat.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Sehubungan dengan hal tersebut, mahasiswa KKN kelompok 46 UM Jember melaksanakan salah satu program yang telah dibuat yaitu bantuan sosial. Kegiatan dilaksanakan pada Jum'at (27/08/2021) lalu, di Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember. Kebutuhan akan pangan menjadi hal yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat disituasi pandemi.
Bantuan sosial disini ditujukan khusus untuk lansia dan mereka yang kesulitan dalam memenuhi kehidupan sehari - hari terutama yang terdampak Covid 19 saat ini. Bantuan sosial berupa bahan - bahan pokok sembako seperti mie, minyak, dll.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pembagian bantuan sosial yang merupakan program kerja mahasiswa KKN kelompok 46 dapat membantu mengatasi beban masyarakat, terutama mereka yang terdampak Covid-19. Selain itu juga, bertujuan sebagai tunjangan bagi masyarakat disamping bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H