Mohon tunggu...
Ripha Jahni
Ripha Jahni Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Topik konten favorit: cerita mitologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maraknya Kasus Pernikahan Dini

27 Februari 2023   08:21 Diperbarui: 27 Februari 2023   08:39 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut BKKBN (2010) Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan dibawah usia 20 tahun. Pernikahan dini di Indonesia saat ini masih marak terjadi Sampai sekarang, baik di wilayah perkotaan ataupun pedesaan. 

Kementrian koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan (kemenko PMK) memaparkan bahwa perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat ke-2 di ASEAN dan ke-8 di dunia. Tentu kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan sudah sangat darurat. 

Saat pandemi covid-19 kemarin pernikahan dini di Indonesia sangat meningkat jumlahnya. Pada tahun 2019 terdapat 23.700 permohonan dispensasi pernikahan dini sedangkan pada januari-juni 2020, 34.000 permohonan diajukan dan 97% diantaranya dikabulkan.

Beberapa waktu lalu bahkan sempat viral dimodia sosial dengan kasus "Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di luar Nikah". Berita ini tentu menggemparkan dunia maya, bahkan warganet menanyakan dimana peran orang tua dalam mendidik. Kasus ini harusnya menjadi Pelajaran dan imbauan penting bagi orang tua untuk mengawasi pergaulan dan lingkungan anaknya dalam berinteraksi. 

Beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini, diantaranya budaya setempat, perjodohan untuk solusi masalah ekonomi, minimnya edukasi tentang pernikahan dini, kejadian hamil diluar nikah dan anggapan orang tua takut anaknya melanggar norma agama atau alasan agar menghindar dari zinah. 

Pernikahan dini menimbulkan beberapa dampak negatif. Dampak tersebut bukan hanya berpengaruh pada pasangannya saja, melainkan untuk bayi yang nantinya dilahirkan. 

Berikut ada beberapa dampak buruk dari pernikahan dini dari laman BKKBN:

1. Melahirkan anak yang stunting dan resiko kematian bayi lebih besar. 

2. Mengalami masalah perekonomian keluarga sehingga bisa memunculkan ketidak harmonisan dalam keluarga. 

3. Bagi perempuan beresiko mengalami osteoporosis dan kanker mulut rahim. 

4. Rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. 

5. Rawan perceraian, karena emosi yang masih labil dan cara berpikir yang belum matang.

Hal ini tentu harus dicegah, karena sangat bahaya jika tidak ada tindakan apapun untuk mencegahnya. Pendidikan bisa menjadi salah satu hal yang berperan penting, agar wawasan anak semakin luas dan membantu mereka meyakinkan bahwa menikah harus dilakukan pada saat usia yang tepat. Menikah bukan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ekonomi atau sebagai alasan untuk menghindari zinah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun