Mohon tunggu...
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Ahmad Rifai Nur R. Mahasiswa Aktif S1 Teknik Industri Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Sultan Agung Semarang Dosen pengampu ; Dr.Ira Alia Maerani, S.H., M.H

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Umum Mengenai Ideologi Pancasila

5 Januari 2025   15:42 Diperbarui: 5 Januari 2025   16:03 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut ini adalah pandangan umum mengenai ideologi Pancasila:

Pengertian Pancasila

Pancasila secara harfiah berarti lima dasar, yang terdiri dari:

1.  Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengakui kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mencakup semua agama yang dianut oleh rakyat Indonesia.
2.  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menghormati martabat dan hak asasi setiap manusia serta mendorong sikap saling menghormati dan bertoleransi.
3.  Persatuan Indonesia: Menghargai persatuan dan kesatuan Indonesia, meskipun terdiri dari keragaman suku, agama, budaya, dan bahasa.
4.  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Mengedepankan prinsip demokrasi dan musyawarah untuk mufakat.
5.  Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Menciptakan kesetaraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .

Kedudukan Pancasila

Pancasila memiliki kedudukan sebagai:

1.  Dasar Negara: Sumber hukum tertinggi dalam negara Indonesia.
2.  Falsafah Negara: Pedoman bagi penyelenggaraan negara.
3.  Pandangan Hidup Bangsa: Pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan sehari-hari .

Fungsi Pancasila

Pancasila memiliki fungsi sebagai:

1.  Pemersatu Bangsa: Menghargai keberagaman dan mempersatukan bangsa Indonesia.
2.  Pedoman Hidup Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara: Mengajarkan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh     rakyat Indonesia.
3.  Cita-cita Bangsa Indonesia: Mengarahkan bangsa Indonesia untuk mencapai kehidupan yang lebih baik .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun