Hukum Tumpul Ke atas Tajam Ke Bawah
Indonesia adalah Negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktifitas Negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai Negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.
 Kondisi hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik atas pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai aturan.
Arti dari "tumpul ke atas tajam ke bawah" yaitu lazim di maknai oleh masyarakat, hukum dan para aparat penegak hukum hanya bertindak kepada masyarakat bawah saja dan tidak menyentuh kalangan atas, yakni mereka yang punya kekuasaan, jabatan dan uang.
Hukum di Indonesia di selenggarakan tanpa sukma yang harus melekat, tanpa keadilan. Menurut saya, hukum di Indonesia saat ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ke atas itu tidak tajam, karena yang di atas itu menikmati kenyamanan penegakan hukum bukan berdasarkan keadilan. Tapi berdasarkan kekuatan dan uang. Dan maksud dari tajam ke bawah yaitu salah satu kenyataan bahwa keadilan di kita ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah dari pada kelas atas.
Saat ini supra hukum yang berupa keadilan itu telah lama hilang, menjadi persoalan dalam penegakan hukum. Hal ini menyebabkan bangsa Indonesia pernah melakukan penegasan yang lebih rinci tentang negara hukum, dengan melakukan amandemen UUD 1945.
Ketidakadilan itu masuk dari UUD 1945 sebelum di amandemen, ketidakadilan dari otoriterisme itu masuk dari peluang UUD 1945, konsep negara hukum kita tidak jelas pada waktu itu. Hingga pada akhirnya bangsa Indonesia melakukan amandemen UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H