"Dari dunia kesehatan, isu ini kan masih pro dan kontra. Jadi, ya jangan dong itu dipaksakan menjadi beban para konsumen nantinya. Sebagai pakar hukum bisnis, saya hanya mempertanyakan regulasi pelabelan BPA itu sebenarnya untuk kepentingan siapa? ungkap Ningrum dalam rilisnya, Rabu (24/8/2022).
Ningrum juga menegaskan bahwa semua peraturan seharusya dipertimbangkan dengan matang karena pasti berdampak kepada produsen bahkan konsumen itu sendiri yang mana keduanya akan sangat dirugikan.
"Semua peraturan yang menimbulkan dampak pada meningkatnya biaya produksi seperti pelabelan BPA ini, itu pasti berdampak pada konsumen dan itu perlu menjadi pertimbangan," jelasnya.
Selanjutnya Nigrum juga mempertanyakan BPOM sebagai otoritas perumus kebijakannya apakah sudah mengukur dari dampak regulatory impact assessment dari wacana pelabelan BPA itu karena jelas setiap kebijakan atau regulasi memiliki dampak ke segala aspek baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu menurutnya, BPOM harusnya sudah punya instrumen mengukur dampak itu. Oleh karena itu jika melihat secara menyeluruh menggunakan ragam kacamata kepentingan bahwa kebijakan pelabelan BPA adalah kebijakan yang ngawur dan prematur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H