Mohon tunggu...
Nova Rio Redondo
Nova Rio Redondo Mohon Tunggu... Mahasiswa - #Nomine Best Student Kompasiana Award 2022

Mahasiswa Teknologi Informasi UIN Walisongo Semarang. Personal Blog: novariout.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Badan Bank Tanah, Dari Janji Reforma Agraria ke Aksi Nyata

14 Januari 2025   21:08 Diperbarui: 14 Januari 2025   21:08 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badan Bank Tanah | Source Background: Tangkapan layar youtube Badan Bank Tanah (Edited: Nova Rio R) 

Reforma agraria selalu menjadi isu yang menggema dalam setiap pembahasan mengenai keadilan ekonomi di Indonesia. Dengan sejarah panjang ketimpangan penguasaan lahan, reforma agraria tidak hanya menjadi janji politik, tetapi juga harapan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari tanah.

Di tengah kompleksitas ini, hadirnya Badan Bank Tanah memberikan dimensi baru dalam upaya menciptakan ekonomi yang lebih berkeadilan.

Tujuan dari Badan Bank Tanah adalah mengelola tanah secara terorganisir untuk mendukung pemerataan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan mandat untuk mengatur, mendistribusikan, hingga mengoptimalkan pemanfaatan tanah, Bank Tanah memiliki potensi besar untuk menjembatani kesenjangan yang ada.

Namun, apakah potensi ini sudah sepenuhnya diwujudkan? Bagaimana dampaknya terhadap masyarakat, terutama dari perspektif shareholder utama, yaitu rakyat kecil?

Baiklah, untuk menjawab pertnayaan tersebut sepertinya saya akan membutuhkan keseriusan dan kehati-hatian. Ok mari sedikit serius mulai dari sekarang.

Mengurai Janji Reforma Agraria

Kita semua tahu reforma agraria telah menjadi agenda nasional sejak lama, tetapi realisasinya sering kali terhambat oleh berbagai kendala, seperti konflik kepemilikan lahan, birokrasi yang berbelit, hingga minimnya koordinasi antar-lembaga.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 menjadi tonggak awal yang menjanjikan keadilan atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 merupakan landasan hukum utama yang dirancang untuk menggantikan hukum agraria kolonial yang tidak adil, seperti Agrarische Wet 1870 dan Domein Verklaring.

Agrarische Wet 1870 dan Domein Verklaring adalah dua kebijakan kolonial yang berperan besar dalam sistem penguasaan tanah di Hindia Belanda (sekarang Indonesia). Keduanya memiliki dampak yang signifikan terhadap struktur kepemilikan dan penggunaan tanah di masa itu, serta menjadi akar dari ketimpangan agraria yang masih dirasakan hingga kini.

Saat ini konflik agraria terus terjadi, mulai dari petani yang kehilangan lahan hingga masyarakat adat yang terpinggirkan oleh proyek pembangunan. Hal ini menciptakan ketimpangan ekonomi yang nyata, di mana sebagian besar tanah produktif dikuasai oleh segelintir pihak.

Reforma agraria, yang seharusnya menjadi alat untuk mendistribusikan tanah secara adil, kerap kali berhenti sebagai wacana politik. Oleh karena itu Badan Bank Tanah hadir sebagai solusi yang diharapkan mampu mendobrak stagnasi ini. 

Peran Badan Bank Tanah dalam Keadilan Ekonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun