Mohon tunggu...
Rio Pongpadati
Rio Pongpadati Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Vivamus, Moriendum est

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence Pilihan

Artificial Intelligence Mengubah Birokrasi?

2 Juli 2024   11:56 Diperbarui: 2 Juli 2024   14:26 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di abad 21 ini, kita mulai melihat pengambilalihan pekerjaan oleh robot, mesin, dan kecerdasan buatan. Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) merupakan cabang ilmu komputer yang mengembangkan intelijensi mesin namun dengan pola berpikir dan bekerja seperti manusia. 

Saat ini, AI sangat populer dan banyak dibahas di seluruh sektor/area kehidupan, mulai dari bisnis, kesehatan, pendidikan, dan  tidak terkecuali pemerintahan. Meluasnya penggunaan AI ini menjadi sebuah  perubahan besar yang menimbulkan tantangan bagi seluruh lini kehidupan untuk bergerak cepat dalam rangka menganalisis kemungkinan timbulnya dampak negatif.

Pada awal bulan Mei 2023 lalu, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta yang dibawahi oleh Kementerian Hukum dan HAM memperkenalkan empat Petugas Imigrasi berbasis AI pertama  di Indonesia yang akan bertugas sebagai  asisten komunikasi pelayanan publik. AI tersebut bahkan diciptakan dengan nama dan wajah yang sangat Indonesia. Adapun alasan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta ikut menerapkan tren penggunaan AI ini adalah untuk membantu jalannya operasional kebutuhan imigrasi, khususnya terkait informasi dan kehumasan.

Contoh lain yang lebih dahulu diterapkan adalah Kepolisian RI yang mengembangkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E- Tilang). Tilang secara elektronik dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayan, keamanan, dan kepatuhan aturan lalu lintas dengan menggunakan alat baca yang dipasang pada kamera CCTV jalanan, alat tersebut akan mendeteksi wajah dan kendaraan. Penerapan E-Tilang diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, serta menurunkan stigma negatif keberadaan petugas lapangan.

Sebagai organisasi sektor publik, Pemerintah dituntut untuk terus berubah mengikuti dinamika global dan kebutuhan masyarakat selaku penerima layanan. Pemerintah juga terus dituntut untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya publik, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik. Beberapa contoh di atas menunjukkan bahwa AI bisa dimanfaatkan dalam mempercepat pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah, dan memenuhi tuntutan-tuntutan perubahan.

Namun layaknya dua sisi mata pisau, keuntungan penggunaan AI ini juga diiringi kemungkinan munculnya serangkaian dampak negatif. Jika di kemudian hari birokrasi terlalu bergantung pada teknologi, AI dapat mengantikan peran tenaga kerja manusia, dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN), selain mengurangi kesempatan kerja, ASN juga mungkin kehilangan kesempatan mengembangkan keterampilan. Adanya ancaman keamanan privasi dan penyalahgunaan data, juga menjadi kekhawatiran atas penggunaan AI.

Perubahan yang terjadi di lingkungan eksternal organisasi akan memberikan pengaruh pada proses yang terjadi di internal organisasi, begitu juga sebaliknya. Penolakan dan kritikan terhadap perubahan inovatif serta terdampaknya sistem kerja internal di birokrasi merupakan tantangan yang harus dihadapi sekaligus risiko yang harus   diselesaikan.  Inilah   pentingnya   pemimpin   yang   menguasai   manajemen perubahan di sektor publik.

Sebagaimana dibahas pada bagian sebelumnya, perubahan merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dihindari, dan perubahan yang terjadi di luar organisasi (eksternal) akan memberikan dorongan bagi terjadinya perubahan di dalam organisasi (internal).

Upaya besar Pemerintah dalam menghadapi perubahan adalah dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) yang salah satu program prioritasnya adalah penyederhanaan birokrasi, di mana penyederhanaan birokrasi meliputi penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. Penyederhaan birokrasi  diatur  dalam  peraturan  Menteri  pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  7  tahun  2022  tentang  Sistem  Kerja  pada  Instansi Pemerintah untuk Penyederhaan Birokasi.

Presiden RI, Joko Widodo, pada pembukaan Musrenbangnas RPJMN 2020-2024, menyinggung bahwa langkah penyederhanaan birokrasi salah satunya melalui penggantian tenaga kerja birokrasi alias ASN dengan tenaga AI, pergantian tersebut dapat memudahkan pelayanan mulai tingkat daerah hingga nasional. 

AI tersebut akan menggantikan fungsi Eselon III dan Eselon IV terkait tugas pelayanan dan pengolahan data  yang  sebelumnya  dilakukan  secara  manual  dan  lambat,  menjadi  lebih  cepat dengan bantuan teknologi. Presiden ingin Indonesia tak ketinggalan dari negara lain dan mampu beradaptasi terhadap dinamika teknologi yang terjadi di dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun