Namun, dalam masa pandemi, penyelenggaraan pemilu tampaknya tak akan mencakup semua itu. Hal ini agaknya disukai para partai politik, mengingat ongkos politik yang dapat ditekan dan berbagai kemurahan lainnya yang didapat akibat pandemi.Â
Para pemilih pun perlu diperhatikan. Mereka yang cemas terhadap Covid-19, para orang tua renta, dan para pemilih yang memiliki riwayat kesehatan diyakini akan memilih absen untuk datang ke TPS. Bila itu terjadi maka kualitas pemilu kali ini semakin memprihatinkan. Bukan ajang demokrasi namanya bila kandidat yang terpilih nantinya tidak berdasarkan legitimasi yang kuat, yang tidak berasal dari suara mayoritas rakyat.
Kembali ke soal aturan hukum, bahwa Pilkada Serentak 2020 sejatinya dapat ditunda, dan Undang-Undang 06/2020 memberi ruang untuk penundaan itu. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan apabila pesta demokrasi ini ditunda kembali. Banyak manfaat, dan akan menjadi pengalaman.Â
Semua berharap pilkada tidak menjadi bala untuk bangsa ini. Rakyat menanti, apakah keselamatan rakyat digadaikan untuk pesta politik yang kualitasnya dipertanyakan?
--Rio
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H