Residivis adalah seseorang yang pernah menjalani masa pidana kemudian ia kembali melakukan tindak pidana yang sama, dengan tindak pidana yang ia lakukan sebelumnya sudah dijatuhi pidana dan memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengulangan terjadinya tindak pidana pada jangka waktu tertentu. Dasar penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana residivisme diatur dalam Bab XXXI pasal 486, pasal 487, dan pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pelaku pengulangan kejahatan dengan pemberatan sanksi pidana sebesar 1/3 dari ancaman sanksi pidana maksimalnya.
Dalam suatu kehidupan bermasyarakat, tentunya tidak lepas dari masalah sosial maupun masalah pribadi yang terjadi. Kehidupan bermasyarakat mau tidak mau harus menaati peraturan yang telah dibuat untuk menjaga keharmonisan dalam kehidupan. Indonesia menetapkan diri sebagai negara hukum. Pada dasarnya negara hukum berkeyakinan bahwa kekuasaan dan setiap tindakan dari negara wajib dijalankan berdasarkan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum dan menegakkan keadilan yang dilakukan dengan setara, membentuk unsur yang mencerminkan demokrasi, dan memenuhi semua yang diperlukan akal budi. Dalam kehidupan bermasyarakat, kita sebagai warga negara harus taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Hukum dirumuskan dalam bentuk norma dan sanksi untuk mengatur perilaku manusia dalam rangka memelihara ketertiban, keadilan dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum ialah suatu peraturan atau kebiasaan yang dianggap mengikat secara formal yang ditegaskan oleh pemerintah. Hukum dapat diartikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan sosial masyarakat. Disiplin terhadap hukum merupakan konsep yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara. Jika semakin banyak orang yang disiplin hukum, maka semakin tinggi juga tingkat kesadaran hukumnya.
Sistem hukum yang diadopsi oleh Indonesia saat ini adalah sistem hukum Eropa kontinental. Buktinya adalah KUHP yang saat ini masih berlaku. Pada dasarnya semua peraturan perundang-undangan bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, kenyamanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Hukum pidana berperan sebagai pengatur dalam kehidupan bermasyarakat untuk menciptakan serta memelihara kenyamanan hidup. Hal ini didasari oleh banyaknya perbedaan dan pertentangan kepentingan dan kebutuhan di antara manusia. Upaya dan kebijakan untuk merumuskan hukum pidana yang tepat tidak terlepas dari tujuan hukum sebagai undang-undang pencegahan kejahatan.
Meskipun Indonesia telah menetapkan diri sebagai negara hukum, angka kriminalitas yang dilakukan masyarakat Indonesia masih sangatlah tinggi. Terdapat beberapa masalah pokok yang harus diperhatikan dalam sistem hukum pidana Indonesia, antara lain:
Kriminalisasi dan dekriminalisasi.
Pemberian pidana
Pelaksanaan hukum pidana
Urgensi KUHP Indonesia
Penggunaan hukum pidana dalam konteks kebijakan kriminal harus dilihat sebagai salah satu upaya untuk pencegahan terjadinya tindak kejahatan dalam kehidupan bermasyarakat. Penggunaan hukum pidana adalah untuk mengambil tindakan perdata dan administratif di samping mempengaruhi upaya masyarakat atas kejahatan. dan hukuman dan pencegahan kejahatan. Bila melihat efektifitas sanksi pidana, pertama-tama dikemukakan dari aspek sosial, aspek hukum, aspek kontrol sosial, dan aspek penegakan hukum. Steven Vago mengemukakan bahwa pengendalian sosial menggunaan sarana hukum terjadi apabila bentuk bentuk pengendalian sosial lain tidak efektif, pengendalian sosial merupakan hasil dari usaha sosialisasi melalui proses belajar yang dikembangkan oleh kelompok individu.
Dibandingkan dengan kompleksitas yang dihadapi masyarakat (termasuk penggunaan hukum pidana), penggunaan hukum sebagai alat kontrol sosial terlalu sederhana. Penggunaan hukum pidana sebagai upaya preventif dan represif terhadap tindak criminal perlu memperhatikan adanya faktor keseimbangan, antara lain: