Mohon tunggu...
RIO KRISMAND
RIO KRISMAND Mohon Tunggu... Mahasiswa -

always progressif inshaallah

Selanjutnya

Tutup

Money

Penanganan Sengketa Bisnis oleh Basyarnas

24 Mei 2018   06:50 Diperbarui: 24 Mei 2018   07:39 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

BASYARNAS adalah lembaga alternatif diluar pengadilan yang dapat kita sebut juga non-litigasi yaitu untuk menyelesaikan sengketa bisnis didalam perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya. BASYARNAS saat ini sangat dibutuhkan dan ditunggu oleh umat islam di Indonesia, karena semakin berkembangnya perusahaan perbankan dan keuangan syariah di indonesia pada dewasa ini.

Kegiatan bisnis tentunya diharapkan akan mendatangkan keuntungan para pihak sesuai dengan asas kesepakatan. Namun demikian dari apa yang telah disepakati para pihak, terkadang menimbulkan sengketa yang tentunya akan mendatangkan kerugian kepada salah satu pihak.

Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih mengedepankan kebebasan para pihak dalam menetapkan bentuk lain dari proses yang serupa, namun melalui mekanisme yang lebih sederhana dan diharapkan didalam mekanisme tersebut tidak terjadi distorsi pada penegakan hukum sehingga hasilnya dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Lahirnya BASYARNAS yang disebabkan oleh Pengadilan Agama yang belum memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ekonomi islam, sehingga dibentuklah BASYARNAS karena kepentingan yang mendesak yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata diantara bank-bank syariah dengan para nasabah. Sebagaimana peranannya dalam mendirikan Bank Muamalat Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memprakarsai dibentuknya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang mana pada tanggal 21 oktober 1993 Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diresmikan. Hal demikian kiranya akan dapat mendukung pertumbuhan bank syariah yang mulai berkembang.

Legitimasi penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini adalah bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya dan bahwa hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, terdapat kebebasan dari para pihakdalam menentukan materi atau isi dari perjanjian, pelaksanaan perjanjian dan cara menyelesaiakan sengketa.

BASYARNAS memiliki fungsi diantaranya yaitu:

1. Menyelesaikan perselisihan atau sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan usaha-usaha perdamaian (Islah).

2. Menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan hukum Islam.

3. Menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata diantara bank-bank syariah dengan para nasabahnya atau pengguna jasa mereka pada khususnya dan antara sesama umat islam yang melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syariat islam sebagai dasarnya.

4. Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa muamalah yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa, dan lain-lain.

Segala ketentuan yang berhubungan dengan arbitrase tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.

Adapun ketentuan umum yang terkait prosedur penyelesaian sengketa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

1. Pemeriksaan sengketa harus diajukan secara tertulis, namun demikian dapat juga secara lisan apabila disetujui para pihak dan dianggap perlu oleh Arbiter atau Majelis Arbiter.

2. Arbiter atau Majelis Arbiter terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara pihak yang bersengketa.

3. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak Arbiter atau Majelis Arbiter terbentuk, namun demikian dapat diperpanjang apabila diperlukan dan disetujui para pihak.

4. Putusan arbitrase harus memuat kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" nama singkat sengketa, uraian sinhgkat sengketa, pendirian para pihak, nama lengkap dan alamat Arbiter atau Majelis Arbiter mengenai keseluruhan sengketa, pendapat masing-masing Arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam Majelis Arbitrase, amar putusan, tempat dan tanggal putusan, dan tandatangan Arbiter atau Majelis Arbiter.

5. Dalam putusan ditetapkan suatu jangka waktu putusan tersebut harus dilaksanakan.

6. Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan harus ditutup dan ditetapkan sidang mengucapkan putusan arbitrase dan diucapkan dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemeriksaan ditutup.

7. Dalam waktu paling lama 14 hari setelah putusan diterima, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada Arbiter atau Majelis Arbiter untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administrasi dan atau menambah atau mengurangi suatu tuntutan putusan.

Namun terhadap putusan arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

1. surat dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu.

2. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau

3. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang diakui oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Permohonan pembatalan tersebut harus diajukan secara tertulis diajukan kepada Ketua Pengadilan, dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan. Jika permohonan pembatalan tersebut dikabulkan, maka Ketua Pengadilan dalam waktu paling lama 30 hari sejak permohonan pembatalan diajukan, menjatuhkan putusan pembatalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun