Adapun ketentuan umum yang terkait prosedur penyelesaian sengketa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1. Pemeriksaan sengketa harus diajukan secara tertulis, namun demikian dapat juga secara lisan apabila disetujui para pihak dan dianggap perlu oleh Arbiter atau Majelis Arbiter.
2. Arbiter atau Majelis Arbiter terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara pihak yang bersengketa.
3. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak Arbiter atau Majelis Arbiter terbentuk, namun demikian dapat diperpanjang apabila diperlukan dan disetujui para pihak.
4. Putusan arbitrase harus memuat kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" nama singkat sengketa, uraian sinhgkat sengketa, pendirian para pihak, nama lengkap dan alamat Arbiter atau Majelis Arbiter mengenai keseluruhan sengketa, pendapat masing-masing Arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam Majelis Arbitrase, amar putusan, tempat dan tanggal putusan, dan tandatangan Arbiter atau Majelis Arbiter.
5. Dalam putusan ditetapkan suatu jangka waktu putusan tersebut harus dilaksanakan.
6. Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan harus ditutup dan ditetapkan sidang mengucapkan putusan arbitrase dan diucapkan dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemeriksaan ditutup.
7. Dalam waktu paling lama 14 hari setelah putusan diterima, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada Arbiter atau Majelis Arbiter untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administrasi dan atau menambah atau mengurangi suatu tuntutan putusan.
Namun terhadap putusan arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. surat dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu.
2. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau