Pada dasarnya, manusia bekerja mempunyai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan hidup, baik untuk diri sendiri maupun keluarga. Jika kebutuhan dasar manusia tidak terpenuhi, maka manusia akan sulit melangsungkan kehidupan. Abdullah Lam bin Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Ahkamul Aghniya’ fisy Syariah Al-Islamiyyah wa Atsaruhu, edisi Indonesia Fiqh Finansial mengemukakan bahwa ada 14 (empat belas) komponen kebutuhan manusia yang harus dipenuhi sebelum seseorang bekerja dalam memberikan pelayanan publik yang meliputi (Ibrahim, 2005, dalam Romadhon, 2013) :
1.       Makanan
2.       Pakaian
3.       Tempat tinggal
4.       Kendaraan
5.       Pembantu
6.       Perabot rumah tangga
7.       Biaya pendidikan
8.       Buku-buku pengetahuan
9. Â Alat-alat produksi dan modal
10. Pelunasan utang