Mohon tunggu...
Anggy WiraPambudi
Anggy WiraPambudi Mohon Tunggu... Dosen - Pelajar

Pelajar Biasa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pentingnya Kaderisasi Partai Politik untuk Meningkatkan Keterwakilan Politik Kaum Perempuan di Parlemen

3 Mei 2024   21:40 Diperbarui: 3 Mei 2024   21:47 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rendahnya Keterwakilan Politik Kaum Perempuan di Indonesia

Saat ini, kaum perempuan di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai permasalahan seperti tindak kekerasan fisik dan seksual, kesenjangan gender, kesejahteraan dan kesehatan kaum perempuan, serta berbagai bentuk diskriminasi yang membatasi hak-hak kaum perempuan dalam berbagai sektor dan juga berbagai bentuk permasalahan lainnya yang banyak ditemukan. Dengan adanya berbagai permasalahan tersebut, kemudian situasi dipersulit dengan rendahnya keterwakilan politik kaum perempuan didalam parlemen.

Penting bagi kaum perempuan untuk memiliki wakil di parlemen, hal ini dikarenakan kaum perempuan memiliki sensitivitas gender, yang dimana kondisi tersebut membuat para wakil perempuan di parlemen untuk memberikan atensi khusus terhadap berbagai bentuk permasalahan kaum perempuan. 

Melalui anggota parlemen perempuan, kaum perempuan dapat mencurahkan permasalahan dan menyuarakan pendapatnya  terhadap suatu isu, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh anggota parlemen sesuai dengan fungsi yang dimiliki oleh anggota parlemen, hal tersebut kemudian dapat membantu kaum perempuan dalam mengatasi berbagai bentuk permasalahan yang dihadapi.

Untuk mendorong keterwakilan politik kaum permpuan di parlemen, pemerintah telah melakukan aksi afirmatif dengan memberlakukan kebijakan kuota minimum calon anggota legislatif perempuan yang wajib untuk dipenuhi oleh partai politik dalam pemilihan legislatif. Aksi afirmatif adalah kebijakan yang diambil dengan tujuan agar kelompok atau gelongan tertentu mampu memperoleh peluang yang setara dengan kelompok atau golongan lainnya dalam bidang yang sama, secara sederhana, aksi afirmatif dapat dipahami sebagai kebijakan untuk memberikan keistimewaan atau diskriminasi positif kepada kelompok tertentu (Hukum Online, 2009). Menurut Kravitz dkk (2000) aksi afirmatif memiliki tujuan untuk menghilangkan diskriminasi terhadap kelompok rentan seperti kaum perempuan dan etnis minoritas, dan untuk memperbaiki dampak diskriminasi yang terjadi di masa lalu.

Bentuk aksi afirmatif yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong keterwakilan politik kaum perempuan di parlemen adalah melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam undang-undang tersebut, aksi afirmatif dilakukan melalui alokasi kuota minimum 30% calon anggota legislatif perempuan, dan juga adanya persyaratan keterwakilan 30% perempuan yang diberlakukan untuk kepengurusan partai politik (Susiana, 2019).

Namun meskipun pemerintah telah melakukan aksi afirmatif untuk mendorong keterwakilan politik kaum perempuan di parlemen, keterwakilan politik kaum perempuan di parlemen masih rendah. Berdasarkan hasil Pemilihan Umum tahun 2019, keterwakilan politik kaum perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya berada pada angka 20,8% atau sejumlah 120 anggota legislatif dari total 575 anggota DPR terpilih (MPR, 2023). 

Jumlah tersebut menunjukan bahwa keterpilihan kaum perempuan belum mampu untuk melampaui batas minimal keterwakilan kaum perempuan yang telah diatur dalam undang-undang yaitu 30%. Selain itu, capaian tersebut juga menunjukan bahwa aksi afirmatif yang dilakukan oleh pemerintah melalui beberapa kebijakan, belum mampu untuk meningkatkan keterwakilan politik kaum perempuan di parlemen.

Dengan tingkat keterwakilan di parlemen yang rendah, kemudian dapat mempersulit kaum perempuan untuk dapat memperjuangkan aspirasinya melalui kamar legislatif. Parlemen merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya mengenai berbagai hal. Dengan tingkat keterwakilan di parlemen yang rendah, kemudian membuat parlemen didomonasi oleh anggota legislatif laki-laki, hal ini kemudian mempersulit upaya-upaya untuk menyalurkan aspirasi mengenai permasalahan kaum perempuan yang bersifat sensitif. Oleh karena itu, menjadi penting untuk dapat mendorong keterwakilan politik kaum perempuan di parlemen, sebagai upaya untuk membantu kaum perempuan dalam mengatasi berbagai permasalahannya.

Meningkatkan Keterwakilan Politik Kaum Perempuan di Parlemen Melalui Kaderisasi

Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan rendahnya keterwakilan politik kaum perempuan di parlemen, salah satunya adalah kesalahan dalam rekrutmen kader yang dilakukan oleh partai politik. Selama ini, rekrutmen kader perempuan yang dilakukan oleh partai politik hanya sekedar berfokus pada upaya pemenuhan syarat minimum kuota calon anggota legislatif perempuan yang diajukan dalam pemilihan legislatif, dan rekrutmen tokoh-tokoh populis sebagai kader. 

Dengan adanya ketentuan yang dimuat dalam aturan perundang-undangan mengenai batas minimum kuota calon anggota legislatif perempuan yang harus diajukan, kemudian membuat partai politik harus berupaya untuk memenuhi ketentuan tersebut. Seringkali, dalam upaya memenuhi ketentuan batas minimum kuota calon anggota legislatif perempuan, rekrutmen kader yang dilakukan oleh partai politik hanya mengedepankan kuantitas dibandingkan kualitas.

Bentuk pola rekrutmen kader perempuan lainnya yang dilakukan oleh partai politik adalah dengan merekrut kader populis seperti artis dan figur publik. Keberadaan artis dan figur publik sebagai kader, dapat memberikan beragam manfaat bagi partai politik. Manfaat pertama yang didapatkan oleh partai politik dari adanya kader berlatar belakang artis dan figur publik adalah keterkenalan tokoh. Sebagai artis dan publik figur, para kader tersebut telah terlebih dahulu dikenal masyarakat secara luas, selain itu, mereka juga telah memiliki basis pendukung tersendiri, dua hal tersebut kemudian dapat membantu dalam meningkatkan jumlah perolehan suara partai.

Keberadaan kader berlatarbelakang artis dan figur publik juga dapat membantu membentuk citra positif partai, karena dengan adanya kader tersebut dapat mempermudah partai dalam berinteraksi dengan konstituen. Keberadaan kader berlatar belakang artis dan figur publik juga dapat menghemat ongkos kampanye partai karena kader tersebut dapat bekerja untuk partai tanpa harus dibayar.

Meskipun rekrutmen kader telah dilakukan, namun partai politik tidak melakukan kaderisasi dengan tepat, karena kaderisasi merupakan salah satu cara untuk membina kader termasuk diantaranya adalah kader yang akan diajukan sebagai calon anggota legislatif. Pembinaan bagi kader melalui kaderisasi menjadi penting untuk dapat mendorong keterpilihan mereka dalam kontestasi pemilihan umum. 

Meskipun kader telah memiliki tingkat keterkenalan yang tinggi melalui popularitasnya sebagai artis dan figur publik, namun hal tersebut tidak menjamin keterpilihan mereka. Terdapat keraguan masyarakat bahwa calon anggota legislatif berlatar belakang artis dan figur publik, dikemudian hari dapat menjalankan tugasnya sebagai anggota legislatif, oleh karena itu, penting untuk dapat meyakinkan masyarakat.

Kaderisasi merupakan sarana untuk membina para kader, termasuk untuk membekali pengetahun dan kemampuan mereka sebagai calon anggota legislatif. Kaderisasi juga dilakukan sebagai upaya menanamkan ideologi partai pada kader. Bagi para kader, khususnya kader eksternal yang bukan berasal dari akar rumput partai, adanya kaderisasi dapat membantu menanamkan ideologi partai. Adanya keterikatan dengan ideologi partai, dapat membuat kader partai politik untuk menjaga hubungan dengan basis pendukung yang terikat secara ideologis dengan partai. 

Penanaman ideologi melalui kaderisasi kepada kader juga merupakan upaya untuk menjaga eksistensi identitas ideologis partai. Kaderisasi dapat dilakukan kepada seluruh kader, baik yang berasal dari internal maupun eksternal, sehingga kemudian seluruh kader memiliki pemahaman yang sama dan dapat menyesuaikan dengan garis besar haluan partai. Khususnya bagi kader perempuan, kaderisasi merupakan sarana untuk dapat meningkatkan keterpilihan mereka dalam kontestasi pemilihan umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun