Mohon tunggu...
Anggy WiraPambudi
Anggy WiraPambudi Mohon Tunggu... Dosen - Pelajar

Pelajar Biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Potensi Penyelewengan Dana Bencana

21 Juni 2020   21:58 Diperbarui: 21 Juni 2020   22:01 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi bencana alam yang tinggi dibandingkan negara lainya. Secara geografis, Indonesia terletak pada Cincin Api Pasifik yang merupakan wilayah dengan banyak aktivitas tektonik yang membuat Indonesia memiliki resiko bencana letusan gunung berapi, gempa bumi, banjir dan bencana tsunami.

Definisi dari bencana berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang bersifat mengancam dan dapat mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sebagai faktor penyebab terjadinya bencana.

Bencana tersebut mengakibatkan timbulnya dampak berupa korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian materi, dan dampak psikologis. Didalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga memuat tentang definisi terkait bencana alam, bencana non-alam dan bencana sosial.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, definisi dari bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Bencana non-alam didefinisikan sebagai bencana yang disebabkan oleh faktor peristiwa yang bersifat non-alam yang seperti terjadinya kegagalan fungsi perangkat teknologi, kegagalan upaya modernisasi, terjadinya epidemi, dan wabah penyakit.

Jenis bencana lainya adalah bencana sosial. Bencana sosial didefinisikan sebagai bencana yang diakibatkan oleh peristiwa yang diakibatkan oleh faktor manusia seperti konflik sosial yang terjadi antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan aktivitas teror yang terjadi di masyarakat.

Untuk mengantisipasi potensi terjadinya bencana, pemerintah telah menyiapkan dana penanggulangan bencana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008.

Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan untuk penanggulangan bencana pada tahap pra-bencana, pada tahap tanggap darurat, dan/atau pada tahap pascabencana.

Penyediaan dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dalam lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah ikut mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penyediaan dana penanggulangan bencana.

Pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana seperti dalam pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran perbelanjaan daerah (APBD) yang memadai untuk dana penanggulangan bencana.

Secara umum, dana penanggulangan bencana berasal dari anggaran perbelanjaan negara (APBN), anggaran perbelanjaan daerah (APBD), kontribusi dari masyarakat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib untuk mengalokasikan anggaran bencana dalam anggaran perbelanjaan negara dan anggaran perbelanjaan daerah secara memadai dan proporsional untuk disediakan pada tahap pra bencana, pada tahap tanggap darurat bencana, dan pada tahap pasca terjadinya bencana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun