Indonesia kini telah memiliki lembaga Ombudsman yang memiliki fungsi sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik. Selain itu, standar kualitas dari pelayanan publik juga telah diatur dalam Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang menjadi acuan bagi setiap Instansi Pemerintah yang melakukan pelayanan publik.
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu syarat terbentuknya Zona Integritas yang merupakan wujud dari penggabungan antara pelayanan publik yang berkualitas dan komitmen untuk mewujudkan pelayanan bebas dari praktik korupsi. Zona Integritas bukan hanya merupakan sebuah predikat prestasi yang didapatkan oleh sebuah instansi.
Pembentukan Zona Integritas merupakan wujud dari komitmen yang ditunjukan oleh para birokrat untuk menjalankan kewajibanya sebagai birokrat yang melayani masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pelayanan publik ke masyarakat baik dalam bentuk pelayanan administrasi publik, jasa publik, maupun barang publik yang merupakan penjabaran dari Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Zona Integritas juga merupakan wujud dari kesadaran para birokrat untuk menjalankan kewajibanya sebagai birokrat dengan ikut menyelenggarakan negara yang bebas korupsi. Dengan pelayanan yang bebas dari korupsi, akan mendukung upaya pembangunan yang dilakukan oleh negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H