Mohon tunggu...
Anggy WiraPambudi
Anggy WiraPambudi Mohon Tunggu... Dosen - Pelajar

Pelajar Biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Zona Integritas: Wujud Komitmen Pelayanan Berkualitas dan Bebas Korupsi

22 Juni 2020   06:05 Diperbarui: 22 Juni 2020   06:33 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini Indonesia sedang gencar dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi pada seluruh sektor,  hal ini dilakukan untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. Untuk mewujudkan Indonesia bebas dari praktik korupsi, berbagai program inisiasi pun dilakukan  seperti upaya memberantas korupsi pada sektor pelayanan publik.

Sektor pelayanan publik merupakan sektor yang rentan terhadap praktik korupsi. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2015 sektor pelayanan publik seperti sektor pendidikan, transportasi dan kesehatan masuk dalam kategori lima sektor yang rentan terhadap praktik korupsi.

Pada umumnya, korupsi yang terjadi pada sektor pelayanan publik dapat dilihat berdasarkan beberapa karakteristik seperti pelaku korupsi pada sektor pelayanan publik yang umumnya dilakukan oleh pejabat tingkat menengah kebawah, dilakukan dengan modus menyebar nilai korupsi yang beragam, dilakukan dalam bentuk pemerasan dan pungutan.

Untuk mengawasi jalanya pelayanan publik, Indonesia telah memiliki lembaga Ombudsman. Lembaga Ombudsman dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dengan fungsi untuk mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara seperti Instansi Pemerintah dari tingkat Pusat hingga Pemerintah daerah.

Standar kualitas dari pelayanan publik di Indonesia juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang ini memuat arahan untuk seluruh komponen penyelenggara pelayanan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pelayanan agar pelayanan yang dilakukan mengacu pada standar yang telah ditetapkan oleh regulasi tersebut.

Didalam undang-undang tersebut juga memuat komponen standar pelayanan yang meliputi 1) dasar hukum, 2) persyaratan, 3) sistem, mekanisme dan prosedur, 4) jangka waktu penyelesaian, 5) biaya/tarif, 6) produk pelayanan, 7) sarana, prasarana, fasilitas, 8) kompetensi, 9) pengawasan, 10) penanganan pengaduan, saran, masukan, 11) jumlah pelaksana, 12) jaminan pelayanan 13) jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, 14) evaluasi kinerja pelaksanan.

Selain standar pelayanan yang berkualitas, dalam pelayanan publik juga diperlukan komitmen untuk melakukan pelayanan bebas dari tindakan korupsi seperti penarikan pungutan diluar pungutan yang bersifat wajib, upaya gratifikasi dalam proses pelayanan melalui pemberian berbentuk materi atau barang dan berbagai jenis tindakan lainya yang bersifat koruptif.

Upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan implementasi komitmen pelayanan publik bebas korupsi ini diwujudkan dalam bentuk pembangunan Zona Integritas dalam lingkup Instansi Pemerintah pusat dan daerah. Dasar pembangunan Zona Intergritas ini didasari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari korupsi maka dibentuklah Zona Integritas. Zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang seluruh komponen dalam instansi tersebut menunjukan komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBKK).

Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBKK) merupakan komponen penting dalam membentuk Zona Integritas dimana predikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani merupakan prasyarat dari terbentuknya Zona Integritas pada Instansi Pemerintah.

Dasar pembangunan Zona Intergritas ini didasari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun