Kriminalisasi dalam Perselisihan Hubungan Industrial secara terang benderang melanggar hak asasi pekerja untuk memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, sehingga dengan mandegnya perkara ini meskipun telah ditangani oleh IRWASUM dan KABARESKRIM dengan tembusan kepada KAPOLRI, maka perkara a quo juga telah melanggar hak asasi saya untuk memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, seperti yang dimaksud Pasal 1 Angka 6 UU NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA, yang menyatakan bahwa :
“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”
Sehingga perkara ini telah mendapatkan atensi dan sedang diproses di Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan KOMNAS HAM (dengan Nomor Agenda: 139729, Nomor Kasus: 695/PK-HAM/VI/2018), sesuai tangkapan layar https://pengaduan.komnasham.go.id/id/.
Bahwa kasus ini menggambarkan situasi penegakan hukum tebang pilih dan tajam ke bawah namun tumpul ke atas secara terstruktur, sistematis dan masif, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah.
Fenomena ini menjadi sangat menarik karena menggambarkan masih saja terjadi kondisi pelemahan pekerja akibat struktur politik yang tak setara antara pengusaha dan pekerja, termasuk struktur sosial yang telah memarjinalisasi pekerja dan konsep relasi kuasa yang memungkinkan kriminalisasi pekerja dan dekriminalisasi pengusaha secara terstruktur, sistematis dan massif.
Meskipun telah ditangani oleh BARESKRIM POLRI, namun perkara ini belum memperoleh penyelesaian hukum sebagaimana mestinya, sehingga layak dan menarik untuk mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti oleh KAPOLRI, Komisi III DPR RI, Kemenkopolhukam dan Komnas HAM, serta diangkat sebagai topik yang menggambarkan puncak gunung es tentang BAGAIMANA “INDUSTRI HUKUM” BEKERJA DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BERUJUNG KRIMINALISASI PEKERJA KORBAN PHK dan DEKRIMINALISASI PENGUSAHA?
Terimakasih atas segala perhatian,
Mohon maaf atas segala kekurangan.
RIO BUDI PRASADJA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H