Mohon tunggu...
Rio Budi Prasadja
Rio Budi Prasadja Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Sosial dan Hukum

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kriminalisasi Pekerja Dalam Perselisihan Hubungan Industrial Melalui "Industri Hukum" (2)

11 Juli 2024   10:54 Diperbarui: 11 Juli 2024   10:59 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pengaduan.dpr.go.id/pengaduan/lihat

BAGAIMANA “INDUSTRI” HUKUM BEKERJA DALAM PROSES KRIMINALISASI PEKERJA DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL? dan BAGAIMANA “INDUSTRI HUKUM” BEKERJA DALAM PROSES DEKRIMINALISASI PENGUSAHA?

MODUS :

Patut diduga bahwa telah terjadi pelanggaran KEPP dalam proses Dekriminalisasi SDRI. LL, yakni penggolongan suatu perbuatan yang pada mulanya dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian direkayasa agar dapat dianggap sebagai perilaku biasa.

Dugaan pelanggaran KEPP dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif guna menyingkirkan alat bukti revisi BAP Pelapor dan BAP Saksi Kunci/Fakta/Persidangan SDR. AAN HAMONANGAN dan membatalkan pemeriksaan Saksi Kunci SDR. WS, seperti terungkap dalam SURAT KAPOLRI NOMOR: B/4848/VI/WAS.2.4./2022/ITWASUM TANGGAL 17 JUNI 2022.

“INDUSTRI HUKUM” TERUNGKAP MELALUI ITWASUM POLRI:

 SURAT KAPOLRI NOMOR: B/4848/VI/WAS.2.4./2022/ITWASUM TANGGAL 17 JUNI 2022, PERIHAL: HASIL KLARIFIKASI PENGADUAN MASYARAKAT dapat menjelaskan secara terang benderang bahwa posisi PENYIDIK tidak independen dalam melakukan penyelidikan LP/16/I/2020/PMJ/DITRESKRIMUM sehingga telah secara terang benderang melanggar KEPP karena dalam memeriksa perkara a quo PENYIDIK patut diduga menyingkirkan revisi BAP Klarifikasi PELAPOR Rio Budi Prasadja dan BAP klarifikasi Saksi FAKTA PERSIDANGAN SDR. AAN HAMONANGAN dan hanya menyampaikan BAP Klarifikasi saksi-saksi dari pihak TERLAPOR seperti yang terungkap Butir 2 d. SURAT KAPOLRI NOMOR: B/4848/VI/WAS.2.4./2022/ITWASUM TANGGAL 17 JUNI 2022

Bahwa dengan disingkirkannya BAP SDR. AAN HAMONANGAN DAN REVISI BAP RIO BUDI PRASADJA, maka fakta ini dapat membuktikan secara terang benderang bagaimana fenomena “Industri Hukum” bekerja seperti yang dimaksud oleh Prof. Mahmud MD :

“Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kondisi hukum di Indonesia kacau balau lantaran masih banyak nafsu dan keserakahan dalam diri oknum penegak hukum.” "Merekayasa pasal, buang barang buktinya, dan macam-macam [modusnya]. “Karena hukum bisa diindustrikan," kata Mahfud saat menjadi pembicara kunci peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/9).”

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200902184445-12-542123/mahfud-md-sindir-industri-hukum-oleh-oknum-aparat

Bahwa lebih miris lagi SURAT KAPOLRI NOMOR: B/4848/VI/WAS.2.4./2022/ITWASUM TANGGAL 17 JUNI 2022, secara terang benderang membuktikan bagaimana Industri Hukum bekerja untuk mengatur orang yang bersalah agar menjadi tidak bersalah (dekriminalisasi)

Bahwa dalam pemeriksaan Itwasum terungkap dugaan bahwa Penyidik bukan hanya menyingkirkan BAP saksi fakta SDR. AAN HAMONANGAN yang merupakan saksi kunci di persidangan dan patut diduga Penyidik juga membatalkan pemeriksaan saksi SDR. W S (dan SDRI. E T) yang merupakan saksi kunci yang dapat membuktikan dugaan peran aktor intelektual SDR. NJ yang terlibat dalam pemberian keterangan palsu di atas sumpah oleh SDRI. LL pada tanggal 17 Oktober 2017 di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Padahal pada SP2HP Ke 3 Nomor B/16.175/IX/RES.1.9./2020/Restro Jakpus – tanggal 18 September 2020, dinyatakan dengan terang benderang bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi SDR. AAN HAMONANGAN pada tanggal 1 Mei 2020 dan merencanakan pemeriksaan klarifikasi terhadap SDR. W S pada tanggal 24 september 2020, namun kedua BAP saksi-saksi kunci ini tidak muncul dalam pemeriksaan Irwasum sesuai SURAT KAPOLRI NOMOR: B/4848/VI/WAS.2.4./2022/ITWASUM TANGGAL 17 JUNI 2022.

4-sp2hp-3-1-v-668f4be2ed6415276f738eb2.jpg
4-sp2hp-3-1-v-668f4be2ed6415276f738eb2.jpg
Bahwa kasus yang saya alami ini telah mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI, dengan nomor tiket pengaduan A229635.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun