Mohon tunggu...
Rio Budi Prasadja
Rio Budi Prasadja Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Sosial dan Hukum

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana "Industri Hukum" Bekerja Dalam Proses PHK?

7 Juli 2024   12:49 Diperbarui: 10 Juli 2024   09:58 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahwa karena tidak memperoleh penanganan sebagaimana mestinya oleh Polda Metro Jaya, maka saya telah mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat atas dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Pesangon saya oleh PT. NP kepada KAROWASSIDIK pada tanggal 18 Februari 2021.

Bahwa upaya-upaya saya untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Pesangon oleh PT. NP tersebut sebenarnya membuahkan hasil setelah ditindaklanjuti oleh Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri melalui Surat Kabareskrim Polri Nomor: B/1695/III/RES.7.5/2021/Bareskrim, tanggal 8 Maret 2021, Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan ke – 1, yang pada prinsipnya menyatakan: telah Memberikan Petunjuk dan Arahan kepada Kapolrestro Jakarta Utara agar :

  • Menindaklanjuti LP Nomor: LP/3502/VI/2019/PMJ/Ditreskrimsus, dengan membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara periodik, 
  • Melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud,
  • Memerintahkan Penyidik segera mengirimkan laporan kemajuan penanganan perkara Laporan Polisi dimaksud, meliputi: anatomy of crime / kasus posisi, langkah-langkah yang telah dilakukan, analisa yuridis, hambatan, kesimpulan dan rencana tindak lanjut, kepada Kabareskrim Polri u.p. Karowassidik Bareskrim Polri.

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Bahwa karena SURAT KABARESKRIM POLRI TENTANG PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENGAWASAN PENYIDIKAN KE – 1, NOMOR: B/1695/III/RES.7.5/2021/BARESKRIM, TANGGAL 8 MARET 2021 belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka pada tanggal 12 Juli 2023 saya mengajukan kembali PERMOHONAN PENEGAKAN HUKUM SECARA PRESISI ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN UANG PESANGON RIO BUDI PRASADJA OLEH PT. NP, dan telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/8773/VII/RES.7.5./2023/Bareskrim tanggal 26 Juli 2023.

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Namun sayang sekali Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/8773/VII/RES.7.5./2023/Bareskrim tanggal 26 Juli 2023 inipun masih sebatas lips service tanpa kepastian hukum. 

Dengan mandegnya perkara ini meskipun telah ditangani oleh KABARESKRIM dengan tembusan kepada KAPOLRI, maka perkara a quo juga telah melanggar hak asasi saya untuk memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, seperti yang dimaksud Pasal 1 Angka 6 UU NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA, yang menyatakan bahwa :

“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”

Sehingga perkara ini telah mendapatkan atensi dan sedang diproses di Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan KOMNAS HAM (dengan Nomor Agenda: 139729, Nomor Kasus: 695/PK-HAM/VI/2018), sesuai tangkapan layar https://pengaduan.komnasham.go.id/id/

Bahwa karena laporan sudah disampaikan secara langsung kepada pihak KAPOLRI, tetapi Laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya, maka pada tanggal 10 Januari 2022, KEPADA KETUA KOMISI III DPR-RI, saya telah mengajukan PERMOHONAN PERLINDUNGAN HAK ASASI PERADILAN (PROCEDURAL RIGHTS), PENGAWASAN DAN PERCEPATAN PROSES HUKUM ATAS SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENGAWASAN PENYIDIKAN KE – 1, NOMOR: B/1695/III/RES.7.5/2021/BARESKRIM, TANGGAL 8 MARET 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun