LBH Ansor, selaku pengacara Cristalino David Ozora (17), mendesak polisi untuk menerapkan pasal tersebut pada kasus percobaan pembunuhan terhadap anak mantan pegawai pajak Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan penerapan pasal tersebut harus sesuai dengan fakta yang terjadi.
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Minggu (26/2/2023) mengatakan, "Ya pasalnya berkembang, tapi harus ada faktanya, dan faktanya jelas. Seperti itu kemarin." Noorma menjelaskan, pasal yang dilayangkan kepada kedua tersangka merupakan yang terkuat selama ini. Namun, kata Nurma, jika ada perubahan dalam proses itu, penyidiklah yang akan memutuskan.
"Kami sudah menerapkannya dan menurut kami itu yang paling kuat. Ke depan, penyidik bisa membuat kemajuan lain dan menarik kesimpulan," katanya. Polisi sebelumnya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane sebagai tersangka pencabulan terhadap Cristalino David Ozora (17). Polisi sekarang di bawah tekanan untuk mendakwa keduanya dengan percobaan pembunuhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H