Pendidikan yang tinggi merupakan cita-cita bagi semua orang, karena dengan pendidikan yang tinggi dapat memiliki wawasan ilmu yang luas dan pengetahuan yang baik.Â
Namun, kenyataannya bahwa untuk menuju gelar sarjana tidaklah mudah bagi beberapa kalangan, banyaknya hambatan dan rintangan serta lika-liku menuju perguruan tinggi selalu terhambat dengan mahalnya uang kuliah tunggal atau UKT.Â
Mahalnya UKT selalu menjadi perdebatan yang tidak ada habisnya, karena dengan mahalnya biaya perguruan tinggi akan menghambat di berbagai kalangan yang dari segi ekonominya kurang baik.Â
Seringkali kita melihat banyak anak muda yang ingin masuk ke perguruan tinggi selalu terhambat dengan mahalnya biaya yang harus di keluarkan, sehingga banyak yang terkubur mimpinya.
Sistem biaya kuliah UKT sekaligus di perguruan tinggi dinilai perlu ditinjau ulang karena memberatkan banyak mahasiswa. Tingginya biaya UKT disebabkan oleh berdirinya Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum yang telah menciptakan tren komersial dalam pendidikan tinggi. Mahasiswa, sebagai kelompok yang sangat terdampak oleh program UKT, mempunyai latar belakang ekonomi dan sosial yang sangat beragam.Â
Pada saat yang sama, peran PTNBH yang berbadan hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan UKT tidak bisa diabaikan. PTNBH bertanggung jawab  mengelola perguruan tinggi secara adil dan transparan, memastikan kebijakan UKT diterapkan secara tepat dan adil bagi seluruh mahasiswa, apapun kondisi ekonomi atau sosialnya.Â
Hal ini menciptakan lingkungan pendidikan dan melakukan tindakan dengan adil di mana setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas.
Alasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan sistem Uang Kuliah tunggal UKT adalah untuk membantu anak-anak Indonesia dari latar belakang kurang mampu untuk belajar di perguruan tinggi negeri di Indonesia. Tentu saja biaya ini digunakan untuk membantu membayar uang sekolah bagi siswa yang memiliki penghasilan/gaji orang tua yang besar.Â
Banyak mahasiswa yang merasa terbebani dengan sistem biaya pendidikan UKT. Apalagi dalam mengalokasikan biaya pendidikan, pihak perguruan tinggi hanya mementingkan pekerjaan dan pendapatan orang tua siswa tanpa mempertimbangkan aspek lain seperti jumlah anak yang masih menjadi tanggungan mereka, biaya pendidikan anak di kemudian hari, proses pembelajaran, dan lain-lain.