Mohon tunggu...
Benediktus Satrio Rio
Benediktus Satrio Rio Mohon Tunggu... -

Ad Maiorem Dei Gloriam

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

SIM Ditahan Tanpa Surat Tilang?

4 Oktober 2014   00:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:28 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14123308501337857113

Pagi ini seperti biasa saya naik Kopaja T502 dari Keramik Jaktim menuju Menteng Jakpus

Perjalanan sebenarnya biasa saja, sampai di perempatan Megaria. Kopaja yang kami naiki B7259NP, Kopaja T502 (entah bagaimana trayeknya sesuai buku trayek) yang kami tumpangi berbelok ke arah stasiun CIkini (biasanya lurus lewat Diponegoro).

Kopaja kami di stop oleh seorang anggota polisi yang sedang mengatur (atau berjaga?).

×Sebenarnya ada peluang untuk kabur mengingat Kopaja kami berada di lajur kanan, tapi sopir Kopaja kami memilih menepi. Bahkan ketika menepi sang polisi tidak menghampiri pun Kopaja kami tidak memilih kabur. sang sopir pun sampai menyuruh kernetnya untuk menghampiri polisi yang tetap berada di tempatnya (setau saya prosedur tilang adalah menghampiri pengemudi kemudian memberi salam dan hormat).

1 menit 2 menit si kernet masih berada di pos polisi tersebut. Merasa kesiangan, penumpang Kopaja (termasuk saya) meneriaki polisi tersebut “Sudah siang pak” Si Polisi tersebut (kemudian terbaca namanya; J Situmorang) bilang; “Bis ini melanggar trayek”, jelasnya “Ya sudah enaknya gimana biar cepat jalan lagi”, seorang bapak2 bertanya

Polisi J Situmorang masih diam

“Bapak mau nya apa? Mau tilang atau di-mel”, imbuh saya dibenarkan penumpang dan sopir

Polisi J Situmorang tetap diam dan malah menarik kernet Kopaja menjauh lagi (sesuai di foto).

Tidak lama kernet kembali

“Dia minta SIM nya”, ujar kernet

Kopaja kembali jalan,.

“Ada surat tilangnya?”, tanya sopir

“Gada, katanya ‘pengurus kita ambil di polsek Menteng’”, jawab kernet

“Namanya siapa?”, tanya sopir lagi.

“Jaidi Situmorang”, jawab kernet.

Pertanyaan saya ada 2;

1. Apakah soal pelanggaran trayek menjadi  wewenang polisi? Atau Dishub?

2. Andai memang wewenang polisi, apakah benar seorang polisi bisa menahan SIM/STNK/Surat Lain tanpa surat tilang?

Sumber:

Andreas Lucky Lukwira

@A_Lucky_L

Pengasuh akun @NaikUmum

Link terkait http://hukum.kompasiana.com/2014/10/03/anggota-polsektro-menteng-menahan-sim-tanpa-surat-tilang-682923.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun