Mohon tunggu...
Benediktus Satrio Rio
Benediktus Satrio Rio Mohon Tunggu... -

Ad Maiorem Dei Gloriam

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

SIM Ditahan Tanpa Surat Tilang?

4 Oktober 2014   00:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:28 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kopaja kembali jalan,.

“Ada surat tilangnya?”, tanya sopir

“Gada, katanya ‘pengurus kita ambil di polsek Menteng’”, jawab kernet

“Namanya siapa?”, tanya sopir lagi.

“Jaidi Situmorang”, jawab kernet.

Pertanyaan saya ada 2;

1. Apakah soal pelanggaran trayek menjadi  wewenang polisi? Atau Dishub?

2. Andai memang wewenang polisi, apakah benar seorang polisi bisa menahan SIM/STNK/Surat Lain tanpa surat tilang?

Sumber:

Andreas Lucky Lukwira

@A_Lucky_L

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun