Kopaja kembali jalan,.
“Ada surat tilangnya?”, tanya sopir
“Gada, katanya ‘pengurus kita ambil di polsek Menteng’”, jawab kernet
“Namanya siapa?”, tanya sopir lagi.
“Jaidi Situmorang”, jawab kernet.
Pertanyaan saya ada 2;
1. Apakah soal pelanggaran trayek menjadi wewenang polisi? Atau Dishub?
2. Andai memang wewenang polisi, apakah benar seorang polisi bisa menahan SIM/STNK/Surat Lain tanpa surat tilang?
Sumber:
Andreas Lucky Lukwira
@A_Lucky_L
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!