Dengan berdasarkan 4 hal tersebut yang mengharuskan para pimpinan bank harus memutar otak mencoba menjaga keberadaan bank dalam masyarakat dalam sektor keuangan. sesuatu distrupsi bukan lah hal yang merugikan tetapi menjadi suatu peluang jika pandai dalam memanfaatkannya, seperti bank jika mampu dengan tepat mengambil keputusan dan memanfaatkan tantangan ini menjadi satu peluang yang dapat meningkatkan eksistensi dari bank tersebut.
Penulis : Satrio Budi Nugroho
Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia, Bogor @tazkiaofficial
Daftar Referensi
Ngamal, Y., & Perajaka, M. A. (2022). PENERAPAN MODEL MANAJEMEN RISIKO TEKNOLOGI DIGITAL DI LEMBAGA PERBANKAN BERKACA PADA CETAK BIRU TRANSFORMASI DIGITAL PERBANKAN INDONESIA. E-Journal UKI, 1(1), 59--74. www.ojk.go.id
Rahayu, S. K., & Astuti, W. A. (2022). DISRUPSI FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) DI INDONESIA DISRUPTION OF FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) IN INDONESIA. Jurnal Riset Akuntansi, 14(1), 92--115.
Sari, L. K. (2020). PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PERBANKAN DI INDONESIA.
Suhardjanto, D., Probohudono, A. N., & Supheni, I. (2021). PENGUNGKAPAN INOVASI DISRUPTIF INDUSTRI PERBANKAN INDONESIA. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 5(3). https://doi.org/10.24034/j25485024.y2021.v5.i3.4997
Winarto, W. W. A. (2020). Peran Fintech dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 3(1), 61--73. https://doi.org/10.36778/jesya.v3i1.132
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H