Selain dalam keadaan cuaca buruk, fungsi lampu hazard juga sering salah digunakan sebagai isyarat untuk mundur, sering kali pengendara tidak pernah hati-hati melihat ada kendaraan yang sedang mundur meskipun kendaraan tersebut telah menggunakan lampu mundur warna putih. Selain itu pengemudi suka menggunakan lampu hazard yang akan mengambil jalan lurus ketika berada di perempatan / persimpangan jalan. Agak susah juga untuk menghilangkan arti fungsi lampu hazard yang justru dapat membantu yang lain. Beda di Indonesia beda pula di negara Jepang, lampu hazard memiliki arti sebagai terima kasih, lampu hazard diberikan kepada pengendara yang memberi jalan kepada pengedara yang ingin masuk ke jalurnya.
Hampir sama dengan lampu sein, tidak menyalakan lampu darurat saat darurat dapat dikenai hukuman sesuai dengan peraturan lalu lintas yang tertuang dalan UU No. 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”
Maksud lampu isyarat ialah lampu darurat atau senter sedangkan yang dimaksud kendaraan darurat apabila mogok, ban kempis atau kecelakan lalu lintas. Untuk itulah marilah menjaga keselamatan baik kita maupun pengguna jalan raya dengan menggunakan lampu sein atau hazard. Semoga dengan artikel ini Anda dapat mengetahui arti dan fungsi lampu sein atau hazard itu sendiri.