Mohon tunggu...
Rio Notoaryowibowo
Rio Notoaryowibowo Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Suka Baca Buku dan Jalan2x kemana aja

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pulau Punggu Dijual Seharga M

11 Februari 2015   07:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:27 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_350460" align="aligncenter" width="402" caption="foto/dok (merdeka.com)"][/caption]

Kembali terjadi di situs penjualan skyproperty.org, dimana dalam situs tersebut mencatumkan sebuah pulau di NTT yang dijual Rp 134,2 M, yah namanya Pulau Punggu yang memiliki luas 117 hektar. Miris melihat pulau negara kita dijual dengan harga seperti itu. Iklan tersebut telah dimuat sejak Sabtu 22 November 2014.

Dalam situs tersebut juga menuliskan nomor kontak yang bisa dihubungin melalui WhatsApp, pin BB, Skype dan alamat e-mail. Pulau yang berbentuk seperti tapal kuda menawarkan obyek yang dijual sehingga pembeli pulau ini bisa memiliki seluruhnya, apalagi pulau ini memiliki sertifikat hak milik.

Ini bukan pertama kali terjadi, sebelumnya pada tahun 2014 kita dikejutkan mengenai dua pulau di wilayah Republik Indonesia yang dijual Private Island online. Kedua pulau tersebut Pulau Kiluan di Kabupaten Tanggamus, Lampung serta Pulau Kumbang yang terletak di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Harga yang ditawarkan kedua pulau tersebut sangat fantastis yaitu Pulau Kumbang dengan harga 1,8 juta dollar sedangkan Pulau Kiluan dengan harga 300 juta dollar. Dalam situs tersebut menawarkan kelebihan kedua pulau tersebut, seperti Pulau Kiluan terdapat habitat lumba-lumba, sedangkan Pulau Kumbang menawarkan diving dan berselancar.

Dalam kepemilikan pulau kecil secara pribadi di Indonesia bertentangan dengan UU No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir. Dalam Undang-undang tersebut, dikatakan bahwa  pemanfaatan pulau – pulau kecil dan perairan kecuali untuk konservasi , pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau – pulau kecil, pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.Persyarataan pengelolaan lingkungan.

2.Memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat.

3.Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

Dalam hal ini untuk pengawasan dalam perizinan pemerintah setempat yang bertanggung jawab. Keterlibatan oknum pemerintah patut dicurigai dan harus diusut sampai tuntas, kalau perlu dipecat. Jelas pulau yang berada di dalam wilayah NKRI tidak bisa di jual karena pulau tersebut milik negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun