assalamulaikum warahmatullahi wabarokatuh pada suatu di bulan suci ramadhan dikediaman rumah saya sendiri di KEL.SAWA menggadakan pembayaran zakat fitrah yang dilakukan 3 hari sebelum menuju idul fitri,warga desa kel.sawa mendatanggi rumah kediaman saya sendiri untuk melakukan pembayaran zakat fitrah.
 pembayaran zakat fitrah fitrah didesa kel.sawa sering dilakukan setelah malam lailatu Qadar atau malam 27 ramadhan dimana hari tersebut masyarakat kel.sawa melakukan pembayaran zakat fitrah,setelah pembayaran zakat fitrah selesai sebelum hari H sholat idhul fitri dilaksanakan maka dana zakat fitrah tersebut harus terkumpul dan diberikan kepada penggelola mesjid atau kepada pak lurah sawa agar dana tersebut dapat diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
adapunpun standar hargaa makanan pokok jagung dan beras. jagung yaitu Rp.5.500 perliter, beras Rp.10,500 perliter,dan beras premium Rp.12,500 perliter maka nilai uang yang dibulatkan dan akan di bayarkan perjiwa yaitu jagung Rp.20,000,beras biasa Rp.37,000 dan beras kepala Rp.40.000
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H