Mohon tunggu...
Rinto Suppa
Rinto Suppa Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Saya adalah seoarang Dosen yang wajib berkarya dalam menulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Menyubsidi Mahasiswa dalam Perkuliahan Daring, Bagaimana Hitung-hitungannya?

7 April 2020   20:53 Diperbarui: 10 April 2020   07:32 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kuliah online. (Sumber: pixabay/HillaryFox)

Dunia sekarang dilanda wabah covid-19, Penyebarannya yang sangat cepat, luas,  dan fatal bagi orang yang imunnya lemah ini akhirnya ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO. 

Semua negara mulai melindungi warganya dengan berbagai kebijakan, diantaranya mengimbau kegiatan social distancing sampai memberlakukan lockdown ketat untuk mengurangi dan memutus rantai penyebaran wabah ini. Banyak masyarakatpun menjadi khawatir dan memutuskan untuk berdiam di rumah.

Hampir semua dimensi kehidupan terkena dampak dari penyakit yang disebabkan oleh virus Sars-Cov2 ini, tak terkecuali pada dunia pendidikan. 

Untuk mendukung penanganan Covid-19 yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan dua surat edaran, yaitu Surat Edaran No.2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Khusus untuk kegiatan WFH (Work From Home) dan pembelajaran daring, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran 36962/MPK.A/HK/2020. Pada poin nomor 3 tertulis “Menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta atau menggantinya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya". 

Artinya adalah proses perkuliahan dalam kelas secara tatap muka masih bisa tetap berlanjut dengan syarat melakukannya secara daring atau menggunakan video conference di rumah masing-masing.

Perkuliahan dengan menggunakan video conference ternyata juga tidak terbebas dari berbagai masalah, selain dibutuhkan kecakapan penggunaan aplikasinya dan ketersediaan jaringannya, ada satu hal yang sangat memberatkan baik pada sisi dosen maupun mahasiswanya, yaitu kuota data yang gampang terkuras oleh pembelajaran daring ini. 

Bagi mereka yang menggunakan penyedia layanan internet di rumahnya, jelas ini tidak berarti apa-apa, namun mereka yang menggunakan internet dengan membeli paket data.

Hal ini justru menjadi beban berat,karena paket data yang mestinya digunakan dalam tiga sampai empat minggu kini menjadi tinggal satu minggu. Ini berarti membutuhkan dana tambahan lebih untuk membeli kuota data tersebut.

Berangkat dari hal tersebut di atas, beberapa universitas di Indonesia telah memutuskun untuk memberikan subsidi paket data kepada mahasiswanya untuk melaksanakan perkuliahan daring.

Kampus tersebut di antaranya ada UGM yang memberikan subsidi sebesar Rp 150.000 selama 3 bulan atau Unismuh Makassar sebesar Rp 250.000 selama darurat corona diberlakukan dan masih banyak lagi besaran-besaran lainnya. Metode pemberian subsidinya pun berbeda-beda, ada yang langsung mengirimkan ke nomor rekening mahasiswa ada pula yang memotong biaya kuliah semester depannya.

Pertanyaannya adalah, berapakah besaran ideal subsidi paket data yang semustinya harus dikeluarkan oleh setiap kampus untuk mahasiswanya demi kelancaran proses pembelajaran daring berbasis video conference?

Mari kita hitung! Dilansir dari halaman Kompas.com tanggal 1 April 2020, tentang hasil pengujian kebutuhan bandwidth dari empat aplikasi telekonferensi yang dilakukan oleh Tri Indonesia didapatkan untuk aplikasi Zoom membutuhkan 700 Kbps, Skype 977 Kbps, Hangouts 1100 Kbps,dan Webex 1700 Kbps. Bandwidth itu sendiri adalah jumlah konsumsi transfer data yang dihitung dengan satuan bit per sekon (bps). 

Sedang untuk menghitung banyaknya data dalam sebuah paket atau kuota internet yang digunakan dalam satuan waktu digunakan satuan byte per sekon (Bps). 

Bit dan Byte terlihat mirip tapi sejatinya berbeda, hubungannya adalah 1 byte = 8 bit. Jadi, ketika seorang dosen/mahasiswa menggunakan Zoom dalam Video Conference (VC), paket data  yang dia perlukan adalah 700 kbps(kilo bit per sekon) dibagi 8 sama dengan 87,5 KBps(Kilo Byte per sekon).

Jika penggunaan Zoom dalam satu mata kuliah hanya 40 menit atau 2400 sekon maka total byte yang diperlukan selama proses tersebut adala 87,5 x 2400 sama dengan 210000 KB atau 210 MB.

Jika kita asumsikan mahasiswa dalam seminggu mempunyai delapan mata kuliah, berarti dalam sebulan ada 32 (8 x 4)  pertemuan dengan menggunakan VC. Ini artinya mahasiswa mengabiskan data sebesar 210 x 32 = 6720 MB atau 6,72 GB(Giga Byte) dalam sebulan. 

Berapakah jumlahnya jika di-rupiah-kan? Untuk mengetahuinya, maka kita harus mempunyai patokan harga suatu paket data yang disediakan para provider atau penyedia layananan internet.

Pada salah satu provider di Indoneia, terdapat programnya yang menyediakan paket data sebesar 17 GB dengan harga Rp 90.000. Dengan menggunakan patokan tersebut, berarti harga per 1 GB adalah Rp 5.294. 

Jika dalam sebulan mahasiswa menggunakan 6, 72 GB data, maka jumlah total jika di-rupiah-kan adalah 5294 dikalikan dengan 6,72 sama dengan Rp 35.572 untuk setiap bulannya. 

Jadi dengan perhitungan ini kita sudah mempunyai besaran harga subsidi paket data yang bisa dijadikan patokan untuk dibayarkan kepada mahasiswa.

Dengan cara yang sama , kita bisa menghitung konsumsi rupiah pada tiap platform penyedia layanan VC atau lamanya waktu aktivitas VC yang berbeda, itu semua tergantung dengan kesepakatan kampus masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun