Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan sudah Magister S2 dari Kota Yogya, kini berharap lanjut sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Terbitkan IMB Reklamasi Diam-diam, Komunitas Nelayan ini Singgung Anies, Ingkar Janjikah?

25 Juni 2019   14:15 Diperbarui: 25 Juni 2019   14:30 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjadi seorang pejabat tentu yang dipegang adalah kata-katanya. Jika sudah tidak bisa dipegang lagi kata-katanya, maka kira-kira apa yang akan terjadi terhadap kota atau daerah yang dipimpinnya?  

Sepertia yang terjadi pada komunitas nelayan ini yang tergabung dalam Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengaku kecewa dan sedih dengan keputusan Anies baru-baru ini. Dimana seperti yang dilansir oleh kompas.com (24/6/2019), melalui perwakilannya Khalil memprotes kebijakan Anies yang seakan diam-diam memberikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada bangunan-bangunan yang sudah sempat disegelnya tahun lalu.

Mereka mangaku heran atas kebijakannya tersebut, bahkan beliau sambil mengeluarkan air mata saat mengucapkan kekecewaannya itu. Kemarin Beliau sempat berjanji pada waktu kampanye lalu akan memberhentikan seluruh pengerjaan dari proyek reklamasi tersebut. Dan langkah tersebut mulai tampak saat beliau bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap pulau-pulau yang sudah jadi.

Tapi ternyata kini beliau sudah mengingkari janjinya. Melupakan tangisan anak-anak nelayan yang menggantungkan hidupnya dari lautan. Bahkan kesanya beliau diam-diam memberikan ijin mendirikan bangunan tersebut kepada para pengusaha. Khalil-pun mempertanyakan bagaimana mungkin bisa mengemban tugas yang begitu berat di DKI Jakarta, jika terhadap satu penepatan janji seperti reklamasi tersebut tidak ditepatinya?

Dan bukan hanya itu, landasan hukum untuk memberikan IMB tersebut dinilai telah melanggar sejumlah aturan yang ada di DKI. Yakni hanya punya kekuatan hukum seperti Pergub DKI. Pasalnya untuk reklamasi tersebut harus berlandaskan kepada Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan bersama dengan DPRD DKI Jakarta.

Yakni aturan tentang tata ruang Jakarta dan sistem zonasi baru saat membangun proyek reklamasi tersebut. Dimana Ahok-pun belum bisa mengeluarkan IMB nya karena masih menunggu Perdanya keluar.

Tapi kini yang dikerjakan oleh orang nomor satu di DKI sekarang, seolah ingin memanfaatkan pergub yang memang sudah diterbitkan oleh Ahok sebelumnya di tahun 2016 lalu. Padahal kemarin sempat berencana untuk membatalkan pergub tersebut, tapi nyatanya tidak jadi dibatalkan.

Yang bahkan jika sewaktu masa Ahok menunggu perda keluar supaya ada kontribusi dari para pengusaha tersebut sebesar 15 persen untuk menambah APBD DKI Jakarta yang peruntukannya bisa membangun banyak hal di DKI lagi. Sebab jika hanya berdasarkan pergub kontribusi tambahan tersebut belum tentu bisa dapat dari mereka, karena kekuatan hukumnya belum tetap.  

Jika sudah seperti ini, apakah Anies tetap akan membatalkan proyek tersebut atau malah justru tetap mengikuti pembangunan reklamasi tersebut terus berlangsung? Dan akhirnya apakah beliau akan menjadi pemimpin yang ingkar janji?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun