Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan lagi Ambil S2 di Kota Yogya dan berharap bisa sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bukti Link Berita Ditolak Bawaslu, BPN Yakin Diterima MK?

27 Mei 2019   16:23 Diperbarui: 27 Mei 2019   16:44 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum perjalanan ke Mahkamah Konstitusi, untuk urusan pilpres sebenarnya Badan pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah pernah melaporkan hal kecurangan-kecurangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tapi oleh Bawaslu menyatakan menolak laporan bukti-bukti yang disodorkan oleh BPN tersebut. Karena hanya menampilkan link-link berita tentang adanya temuan kecurangan tersebut.

Sebab untuk urusan pelanggaran pihak yang paling berwewenang untuk melakukan penindakan adalah Bawaslu dan itu sudah diamanatkan oleh undang-undang kita.

Ternyata tindakan yang sama yang BPN lakukan di Bawaslu akhirnya disampaikan juga ke MK.  Seperti yang dilansir oleh news.detik.com (26/5/2019), bukti kecurangan yang mereka sampaikan yang diistilahkan mereka dengan TSM (terstruktur, sistematis dan massif) tersebut melampirkan buktit-bukti dari link-link berita media nasional.

Tepat di sisa waktu 1,5 jam lagi penutupan pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK. Tampak hadir dan datang ke MK di malam itu, adik dari Prabowo Subianto,Hasyim Djojohadikusumo sebagai penanggungjawab tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum bersama Denny Indrayana sebagai anggota tim.

Diantaranya adalah link berita tentang peresmian MRT. Link berita tersebut pada 24 Maret 2019 dengan judul 'Peresmian MRT, Agenda Publik yang Jadi Ajang Politik'. Selain itu, juga dimasukkan sejumlah link berita lainnya seperti: Bukti P-45, Bukti link berita tanggal 11 Maret 2019 dengan judul 'Jokowi Menjanjikan Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan'

Bukti P-43, Bukti link berita tanggal 7 Desember 2018, dengan judul 'Gaji PNS akan Dinaikkan Mulai April, Januari, Maret Dirapel'. Bukti P-41, Bukti link berita tanggal 1 Maret 2019 dengan judul 'THR PNS 2019 akan Cair Lebih Cepat'

Dimana dengan bukti-bukti tersebut menurut mereka adalah bukti yang mencerminkan adanya kecurangan yang tersistem. Seolah-olah pemerintah tengah melakukan kegiatan rutinnya, tapi kenyataannya tidak demikian. Karena melihat momentumnya serta kondisinya sarat dengan kepentingan pemenangan kubu 01, Jokowi-Maruf.

Benarkah demikian keadaannya? Khususnya peresmian MRT, apakah memang karena adanya kepentingan atau agenda politik di dalamnya? Padahal jelas-jelas karena persiapannya memang belum pas makanya peresmiannya dundur.

Kemudian pemerintah sewaktu Asian Games lalu, justru ingin mempercepat pengadaan MRT tersebut selesai, tapi nyatanya  lebih lambat dari yang sudah diperkirakan.

Tapi semua hal tersebut akan kembali ke MK, apakah memutuskan cukup menerima bukti-bukti link berita tersebut, tanpa ada dasar bukti lainnya yang akan dijadikan bukti utama? Sebab link berita hanyalah bukti pendukung, sedangkan bukti realitasnya apakah ada?   

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun