Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan sudah Magister S2 dari Kota Yogya, kini berharap lanjut sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Obral CPNS di Tapteng Sampai Rp 1,24 M, Suruhan Lebih Sakti dari Bupati?

16 April 2019   22:19 Diperbarui: 16 April 2019   22:32 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bonaran Situmeang (beritasumut.com)

Keanehan terjadi di dalam sistem penerimaan CPNS di tahun 2014 lalu. Bagaimana pemerintah sudah menyiapkan jalur-jalur yang tepat untuk tembus CPNS ternyata masih banyak orang yang tergiur bermain dari belakang.

Dan cara-cara ini sebenarnya sudah lama terjadi hampir di tiap-tiap daerah yang ada di seluruh Indonesia. Dan fenomena penangkapan sosok pegawai atau suruhan dari mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang baru-baru ini terasa ganjil.

Dimana seperti yang dilansir oleh waspada.online.com (16/4/2019), sosok dari suruhan mantan Bupati tersebut, bernama Heppy Rosnani Sinaga baru diamankan oleh gabungan Kejagung, Kejatisu dan Kejari Sibolga. Dia diamankan di rumah kerabatnya yang ada di Medan pada hari Senin (15/4).

Heppy Sinaga (liputan6.com)
Heppy Sinaga (liputan6.com)
Dia terlibat didalam memberikan janji kepada para calon-calon korban yang ingin anaknya bisa masuk barisan CPNS di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kepada korban yang sudah dijanjikan tersebut harus menyetorkan uang masing-masing senilai Rp.165 juta per kepala untuk tamatan S-1, sedangkan untuk tamatan D-3 nilainya Rp.135 juta.

Maka total yang sudah didapatkan dari kedelapan korban tersebut nilainya mencapai Rp.1,24 miliar. Dan sang ajudan sendiri mengaku sudah mentransfer uang-uang tersebut kepada sang Bupati sampai 4 kali pengiriman.

Kembali kepada rekam jejaknya. Sebenarnya ia sudah mendapatkan putusan tetap dari Mahkamah Agung dengan nomor 31 K/PID/2017 pada tanggal 6 April 2017 lalu. Tapi kenyataannya dia baru bisa diamankan kemarin Senin (15/4). Itu artinya dia sudah menjadi buronan selama kurang lebih hampir dua tahun.

Sementara sang Bupati sendiri sudah masuk dalam proses penahanan kali kedua kepadanya dalam kasus jual beli CPNS bersama sang suruhannya sendiri. Sehingga sang Bupati mengaku merasa difitnah dan dizolimi.

Berikut pengakuannya, seperti yang dilansir oleh detik.news.com (25/2/2019),

"Teman-teman pers tadi mendengar dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, bahwa tidak ada uang itu saya terima, melainkan Efendi Marpaung yang menerima. Dan anehnya, bahwa saya hadir di sini karena laporan dari Heppy Rosnani Sinaga. Sementara pelapor yang sudah inkrah kasusnya belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Kan aneh namanya ini, saya sudah ditahan sementara pelapor yang sudah inkrah tidak ditahan Kejaksaan Negeri Sibolga. Saya juga meminta pelapor agar dihadirkan dalam persidangan sehingga tidak menjadi fitnah ini," kata Bonaran seusai persidangan.

Sehingga dari kasus ini, ternyata sang Bupati dulu yang kena jerat hukum, sementara sang anak buah atau suruhannya malah bisa menghindar dan terus menghindari hukum yang menjeratnya. Artinya sekilas kita melihat bagaimana terkadang suruhan lebih sakti dari bos sendiri.

Parodi di kalangan Pejabat Koruptor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun