Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan sudah Magister S2 dari Kota Yogya, kini berharap lanjut sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menanti Janji Pemerintah 2.357 ASN Koruptor Segera Dipecat

26 Januari 2019   07:26 Diperbarui: 26 Januari 2019   07:36 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin isu ini harus diangkat terus-menerus, supaya pemerintah kita konsisten dengan apa yang diucapkannya. Sebab terkadang dengan banyak urusan pekerjaan membuat pemerintah kita bisa lupa.

Kemudian juga untuk urusan ini, betapa memang urusan dalam hal kepegawaian, apalagi statusnya sudah menyandang PNS sangatlah pelik dan tidak mudah. Tidak sembarang dan semudah membalikkan telapang tangan dan langsung-langsung mengeluarkan surat pemecatan saja. Sebab semuanya memang ada aturan-aturan hukum atau landasan hukum yang harus diikuti

Kita boleh saja mengatakan hal-hal yang hebat dan sensasional, tapi setelahnya, bagaimanakah realitas dan harapan pencapaian setelahnya? Seperti janji pemerintah pusat kali ini, khususnya janji dari Bapak Mendagri kita. Seperti yang dilansir oleh kompas.id (25/1/2019), beliau berjanji akan segera memberikan pemecatan secara tidak hormat kepada para ASN di tanah air ini.

Dimana ada sekitar 2.357 ASN yang akan mendapatkan pemecatan sejak September 2018 lalu. Kemudian berjanji di Desember 2018, semuanya sudah klop, tidak ada lagi ASN koruptor yang sudah di list itu masih tergabung dalam pangkalan data ASN Indonesia.

Litbang Kompas merilis dari total 2.357 ASN yang korup tersebut, ternyata per 11 Januari 2019, ASN baru benar-benar mendapatkan pemecatan secara tidak hormat baru sekitar kepada 837 orang yaitu sebesar 35,5 persen saja.

Memang ada kendala dalam proses eksekusi tersebut. Hal itu diungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal penuntasan perkara para ASN yang menjadi terpidana korupsi ini.

Meskipun sudah ada Surat Keputusan Bersama antara Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala BKN, pemberhentian belum dilakukan karena bergantung pada Pejabat Pembina Kepegawaian yang umumnya dipegang oleh kepala daerah atau sekretaris daerah. Makanya pemecatan belum bisa segera dieksekusi.

Kemudian jika kita lihat datanya, ASN yang paling banyak korupsi tersebut ada pada jajaran Pemkot ataupun pemkab, yakni sebanyak 1.917 orang (81,34 %). Sedangkan ASN korup yang ada di jajaran Pemprov sebanyak 342 orang (14,5 %). Dan ASN korup di tingkat pusat atau kementerian 98 orang (4,16 %).

Melihat data di atas jelas kendalanya ada pada Bupati ataupun pada walikota, yang belum segera merealisasikan surat keputusan bersama yang sudah diambil oleh pusat. Sebab porsi terbanyak ASN korup ada di pihak atau pada jajaran mereka.

Tapi pertanyaannya dengan realitas tersebut, apakah para Bupati ataupun walikota kita ini, serius di dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi di tanah air kita? Sementara saban hari kita melihat, KPK selalu melakukan OTT kepada para pemerintah kota ataupun pemerintah kabupatennya. 

Betapa massifnya penangkapan kepada Bupati maupun walikota-walikota di bangsa ini.  Kemudian baru saja kita lihat KPK sudah melakukan OTT kepada Bupati Mesuji di Lampung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun