Pertanyaannya adalah, apakah kesalahan seperti ini dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf dan memberikan teguran keras terhadap petugas klinik yang melakukan kesalahan?Â
Dan bagaimana sikap pemerintah melalui petugas gugus covid terkait hal ini, apakah kasus ini dianggap hanya sebagai kesalahan ringan saja dan tidak perlu dilakukan tindakan tegas dan terukur?
Saya sependapat dengan ibu Zakiah. Itu adalah kesalahan yang sangat parah dengan menerbitkan hasil tes palsu dua sekaligus, hasil antigen dan PCR, sementara baru membuat janji tetapi hasilnya sudah keluar. Aneh bin ajaib, bukan?
Mengenai kelalaian petugas (human error) karena kemiripan nama, saya pikir sama sekali tidak bisa dijadikan alasan. Bukankah Nomor Indentitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir dan alamat pelanggan berbeda? Apakah ada unsur kesengajaan yang terlanjur terkirim?
Terus bagaimana dengan kerugian moril dan materil yang dialami ibu Zakiah yang harus menunda perjalanannya ke Bali karena dinyatakan positif covid? Apakah cukup hanya dengan minta maaf dan mengganti ongkos perjalanan?
Bagaimanapun kasus ini harus diusut tuntas oleh pemerintah dengan melakukan investigasi serius. Dan tidak hanya terhadap Klinik Bumame Farmasi tetapi juga kepada klinik lain yang memiliki izin melakukan tes covid.Â
Timbul kekuatiran jangan-jangan mereka telah melakukan banyak kelalaian yang merugikan pelanggan yang secara otomatis juga menambah jumlah penderita covid di Indonesia/rs
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H