Ketika video mesum berdurasi 19 detik (vid-19) "mirip" Gisella Anastasia menghebohkan jagad maya, di beberapa media, Gisel seakan-akan ingin menegaskan bahwa itu bukan dirinya dan dia hanya korban.
Melalui canel YouTube Cumi-cumi (7/11/2020), Gisel mengatakan "Cuma kan sedih, aku enggak mungkinlah ngapa-ngapain di kamarku yang sama Gempi, kan kayak, ya gitu deh," katanya dengan muka murung.
Tetapi setelah melalui dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan melalui gelar perkara oleh Polda Metro Jaya, akhirnya Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video dewasa itu.
Apakah karena tidak bisa mengelak atau tidak, yang pasti akhirnya Gisel maupun MYD mengakui bahwa mereka adalah "aktris" dan "aktor" dalam video asusila tersebut.
Dan kepada Gisel maupun MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman bui 6 bulan atau paling lama 12 bulan.
Dikutip dari Kompas.com (29/12), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap motif Gisel dan MYD merekam adegan seks tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi.
Dan anehnya menurut pengakuan mereka, video seks tersebut dibuat di salah satu hotel di kota Medan pada 2017, tetapi kamar hotelnya kok "katanya" persis dengan kamar Gisel ya? Apakah ada unsur kesengajaan?
***
Kali ini penulis tidak ingin menghakimi Gisel maupun MYD, apakah mereka pasangan yang sah atau bukan, apakah mereka melakukannya benar-benar untuk dokumentasi pribadi atau bukan, tetapi kasus ini ingin menegaskan: "hati-hati, jejak digital itu kejam".
Mungkin bukan hanya Gisel dan MYD saja yang pernah membuat "video syur" yang mungkin awalnya bertujuan hanya untuk koleksi pribadi, tetapi sebelum membuatnya berpikirlah ribuan kali.