4. Perlunya ijtimak ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama, serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama bangsa dan negara.
Upaya permintaan pemberian ruang yang lebih luas terhadap Ijtimak Ulama sekaligus ingin mendapatkan pengakuan dari negara untuk setiap kegiatannya.
5. Perlunya dibangun kerja sama dari pusat hingga daerah, antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah berjuang bersama habaib dan ulama, serta umat islam dalam membela agama bangsa dan negara.
6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia
Mereka pasti mempunyai alasan yang kuat sesuai dengan penafsirannya mengenai seruan ini, yang biasanya selalu dihubungkan dengan dalil agama.
7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis, dan terencana, sebagai upaya melahirkan generasi islam yang tangguh dan berkualitas.
8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial, tentang perempuan anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama, dan budaya. Hasbunallah nimal wakil, nimal maula wanimal nasir.
Saya pikir poin 7 dan 8 sangat normatif dan merupakan tujuan bangsa dan negara yang sudah diatur dalam undang-undang.
(RS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H