Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyimak Isi Ijtimak Ulama IV, Tak Akui Jokowi hingga Usulkan NKRI Bersyariah

6 Agustus 2019   07:39 Diperbarui: 6 Agustus 2019   11:14 4483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi : Detikcom

Pada hari ini Senin (5/8/2019), Persaudaraan Alumni atau PA 212 kembali menggelar acara Ijtima Ulama IV di Hotel milik Hutomo Mandala Putra, Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dan seperti sebelum-belumnya, setiap ada acara Ijtimak Ulama, maka selalu menghasilkan beberapa rekomendasi. Bedanya kalau Ijtimak Ulama I-III isi rekomendasinya hanya 1 atau 2 saja, tetapi kali terbilang banyak.

Tak tanggung-tanggung, Ijtimak Ulama IV berisi 8 poin. Dan poin ke-3 beranak pinak lagi menjadi 6 sub poin, dari 3.1 hingga 3.2. Jadi jika ditotal keseluruhannya menjadi 14. Dikutip dari Detikcom (5/8/2019) berikut isi lengkap 8 rekomendasi Ijtimak Ulama IV, yang sedikit saya komentari sesuai dengan penafsiran saya:

1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut

Poin pertama ini merupakan bentuk penolakan terhadap hasil Pilpres 2019 yang menyatakan Jokowi-Ma'aruf keluar sebagai pemenang. Mereka tidak mengakui kemenangan Jokowi-Ma'aruf dengan menyebut bahwa Pemilu 2019 adalah pemilu zalim, brutal dan curang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)

2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.

Saya pikir poin kedua ini sangat normatif. Negara kita juga jelas menolak segala putusan yang tidak adil. Tetapi mungkin yang mereka ingin tegaskan disini adalah bahwa mereka menolak hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019, yang menguatkan kemenangan Jokowi-Ma'aruf. Mereka menganggap putusan tersebut tidak berpegang pada prinsip keadilan.

3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan

-3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama apapun, oleh siapapun sesuai amanat undang-undang anti penodaan agama, dan tertuang dalam MPRS Nomor 1 tahun 1995 juncto UU Nomor 5 tahun 1999, juncto pasal 156 a

Pada poin 3.1 sepertinya mereka ingin mengikutkan 5 agama lain selain Islam, agar penegakan hukum dilakukan terhadap siapapun yang menodai ke-6 agama tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun