Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menurut Hidayat Nur Wahid: FPI Tidak Anti Pancasila dan HRS Anti Separatisme

31 Juli 2019   17:53 Diperbarui: 31 Juli 2019   18:06 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok : archivedekstop.riua24.com

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa izin Front Pembela Islam (FPI) bisa tidak diperpanjang jika dari segi keamanan dan ideologi tidak sejalan dengan negara, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) tidak sependapat.

Menurut HNW, FPI tidak pernah melakukan yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila dan imam besar mereka Habib Rizieq Shihab tidak pernah berbicara mengenai wacana penggantian dasar negara Pancasila.

Masih menurut HNW, selama FPI ini tidak pernah terbukti melakukan tindakan makar dan Habib Rizieq Shihab berkali-kali berbicara memperjuangkan NKRI tetap utuh dan menolak segala bentuk separatisme agar NKRI tetap jaya.

Sehingga menurut menurut HNW, FPI tidak perlu dibubarkan dan masalah perpanjangan izin atau SKT yang tak kunjung keluar karena belum memenuhi 10 syarat lagi, tak perlu dibesar-besarkan.

Dikutip dari TRIBUNMANADO.CO.ID (31/7/2019), HNW mengatakan: 

"Kalau yang kami lihat FPI tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila ya. Bahkan berkali-kali Habib Rizieq berbicara memperjuangkan NKRI dan tidak ada wacana mengganti Pancasila. Justru Habib Rizieq menegaskan, kita menghendaki agar NKRI tetap utuh bahkan beliau menolak segala bentuk separatisme agar NKRI tetap jaya"

***

Saya tidak habis pikir bagaimana seorang petinggi partai setingkat Wakil Ketua Majelis Syuro dapat membuat pernyataan "segegabah" itu. "Buta"-kah mata HNW sehingga beliau tidak bisa melihat dan "tuli"-kah telinga beliau sehingga tidak dapat mendengar segala aksi anarkis yang dilakukan FPI selama ini?

Apa yang dikatakan HNW bahwa selama ini FPI tidak pernah terbukti melakukan tindakan makar atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pancasila adalah bohong.

Berdasarkan data yang tertera di ensiklopedia bebas Wikipedia.org mengenai "Daftar aksi Front Pembela Islam" (jika FPI tidak terima bisa protes ke Wikipedia), sejak berdiri 1998 hingga 2015 tercatat 182 kali melakukan aksi yang sebagian besar bertentangan dengan Pancasila.

Saya tidak bisa menyebutkan aksi tersebut secara satu-persatu di sini, tetapi bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih jelas dapat mengklik "Daftar aksi Front Pembela Islam". 

Beberapa di antara deretan aksi tersebut yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila seperti: 

  • Tuntutan pencabutan azas tunggal Pancasila pada saat Sidang Istimewa MPRRI yang disebutnya sebagai aspirasi rakyat
  • Mengeluarkan maklumat dan menuntut DPR/MPR pengembalian Piagam Jakarta
  • Melakukan long march dari Gedung DPR/MPR melewati Jalan Sudirman hingga Bundaran HI. Aksi ini ditujukan untuk pemberlakuan syariat Islam di Indonesia.
  • Menuntut pemerintahan Megawati Soekarnoputri diganti jika dalam waktu satu bulan tidak bisa menyelesaikan masalah kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik, dan telepon, serta "masalah bangsa" lainnya
  • juru bicara FPI, Munarman mengancam akan menggulingkan Pemerintahan SBY jika berani membubarkan FPI.
  • Melakukan aksi swipping dan pengrusakan sejumlah gerobak, warung, rumah makan dan tempat hiburan tanpa izin dari kepolisian
  • Menyerang/membubarkan sejumlah kegiatan keagamaan dan bakti sosial

Dan masihkah HNW mengatakan bahwa selama ini FPI tidak pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila?

(RS)

Sumber: TRIBUNMANADO.CO.ID, Wikipedia.org

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun