Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bupati Kudus M Tamzil Dihukum Mati karena Korupsi, Mungkinkah?

29 Juli 2019   06:00 Diperbarui: 29 Juli 2019   06:03 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi : Kompas.com

"Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)," kata Basaria Panjaitan, saat ditemui di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan (Kompas.com, 28/7/2019).

***

Tetapi menurut saya penerapan hukuman mati ini akan menjadi sangat penting. Dan jika diterapkan, maka ini akan menjadi hukuman mati pertama kali untuk seorang koruptor di Indonesia.

Dan jika ini benar-benar diterapkan maka ini akan menjadi peringatan keras bagi pejabat dan masyarakat Indonesia:

Pertama, pejabat pemerintah jangan coba-coba melakukan tindak pidana korupsi atau memberi/menerima suap atau gratifikasi, satu kalipun. Dan jika sudah pernah sekali, hati-hati jangan sampai melakukan tindakan korupsi untuk kedua kalinya.

Kedua, pejabat yang sudah pernah melakukan tindak pidana korupsi maka setelah bebas dari penjara, sebaiknya jangan lagi mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah ataupun kepala negara, sekalipun dibolehkan undang-undang.

Malulah kepada diri sendiri, kepada masyarakat dan kepada Tuhan. Dan hati-hatilah, kesempatan korupsi untuk kedua kalinya terbuka lebar dan kemungkinan untuk dihukum mati akan lebih besar.

Ketiga, kepada masyarakat tolonglah jangan sampai memilih eks narapidana koruptor, baik dalam pilkada, pilpres maupun pileg. Masakan Anda mau dipimpin atau diwakili oleh eks napi koruptor? Lagian apakah Anda ingin mereka harus dihukum mati karena korupsi dua kali?

(RS)

Sumber : Kompas.com, Tempo.co, Republika.co.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun