Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ancaman "People Power" ala Amien Rais Tidak Boleh Dianggap Sepele

3 April 2019   13:06 Diperbarui: 3 April 2019   13:36 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dokumentasi : news.detik.com)

Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan. (Definisi ancaman menurut UU RI No 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara) 

Bukan parno dan tanpa bermaksud hiperbolis, tetapi ancaman sekecil apapun yang berpotensi merusak keutuhan bangsa dan negara, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam harus dideteksi sedini mungkin dan diatasi sebaik mungkin.

Sangat mustahil tidak terjadi kecurangan pada Pilpres 17 April 2019 nanti. Sekecil apapun kecurangan-kecurangan mulai dari permasalahan DPT, money politics, mobilisasi pemilih ke paslon tertentu hingga pengubahan hasil perolehan suara, dsb, semuanya itu bisa saja terjadi.

Di daerah-daerah pedalaman yang susah dijangkau juga rentan dengan kecurangan. Seperti di beberapa daerah di Papua yang masih menggunakan sistem noken, mengingat pemilihnya banyak yang tidak melek huruf sehingga harus menggunakan sistem pemilihan Langsung, Umum, Bebas dan Terbuka (LUBET). Dan ditengarai sistem ini juga rentan dengan kecurangan.

Di daerah perkotaan juga tak lepas dari potensi terjadinya kecurangan. Tetapi kecurangan yang masif, terstruktur dan terorganisir tentu saja sangat sulit dilakukan karena adanya pengawasan yang ketat dari masyarakat sipil, pengawas pemilu dan pemantau pemilu internasional. 

Karena adanya potensi kecurangan itulah sehingga MK membuka kesempatan mulai 23 Mei hingga 15 Juni 2019 untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden setelah rekapitulasi suara pada 18 April hingga 22 Mei 2019 selesai.

Dan sebagai warga negara Indonesia yang baik maka setiap peserta Pemilu dan Pilpres serta Tim Sukses dan pendukungnya harus taat aturan. Kalau ada indikasi pelanggaran atau kecurangan, seperti yang tercantum di UU Pemilu, kasus tersebut harus dibawa ke MK. Jika tidak demikian maka sama saja dengan melecehkan prinsip rule of law karena UU Pemilu mengatur mekanisme sengketa lewat jalur MK.

Lalu mengapa Amien Rais mengatakan bahwa jika terjadi kecurangan tidak ada gunanya ke MK dan akan memilih people power? (Detik.com, 31/3/2019) Apakah  karena alasan tidak percaya kepada MK sehingga Amien Rais ingin melakukan perlawanan?

Walaupun juniornya Bara Hasibuan yang menjabat sebagai Waketum PAN mengatakan bahwa PAN tidak akan ikut people power karena ancaman itu sangat berbahaya dan tidak bertanggung jawab (Detik.com, 1/4/2019) tetapi bukan berarti ancaman people power sudah selesai..

Untuk itu negara harus tetap waspada terhadap terlaksananya ancaman itu pasca pemilu dan pihak terkait harus melakukan tindakan preventif sedini mungkin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun