Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Selamat kepada Napi Koruptor, Anda Bebas Nyaleg!

15 September 2018   14:07 Diperbarui: 15 September 2018   15:13 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi : Pelita Karawang)

Apa yang bisa saya katakan kepada KPU yang telah berusaha menjegal napi koruptor di Pileg 2019?

Saya hanya bisa mengucapkan: "Terimakasih, sekalipun usaha Anda gagal yang jelas masyarakat telah menyaksikan dan mencatat perjuanganmu untuk menolak mereka. Kerja keras Anda membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota, sungguh luar biasa. Walaupun PKPU akhirnya gugur sebagai pahlawan dalam usia yang sangat belia".

Apa yang bisa saya katakan kepada masyarakat pengguna hak pilih pada Pileg 2019?

Saya hanya bisa mengucapkan: "Gunakanlah hak pilih Anda sesuai dengan hati nurani Anda dengan cerdas tanpa paksaan. Jika memilih napi eks koruptor menurut Anda adalah sebuah keputusan yang bijak, lakukanlah dengan sukacita dan jangan menunda-nunda"

Apakah saya perlu mengkampanyekan tagar #2019TolakCalegNapiKoruptor?

Oh no.... itu bertentangan dengan undang-undang dan melanggar hak azasi napi koruptor. Biarlah rakyat yang menentukan pilihannya, walaupun saya pesimis dengan pilihan masyarakat, itulah Indonesia.

Salam demokrasi...!

(RS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun