Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Meniru Jejak Mahathir, Relakah Menteri dan DPR Gajinya Dipangkas 10 Persen?

26 Mei 2018   11:35 Diperbarui: 26 Mei 2018   13:52 1399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto : Kim Ashikin)

Masih ada biaya perkakas dapur RM400.000,- dan biaya open haus ketika perayaan hari raya RM45.000,- belum termasuk klaim lain diluar semua elaun lainnya itu RM45.000,-

Sementara fasilitas lain seorang menteri adalah gratis tagihan listrik, PAM, telepon dan sebuah mobil Macedes S320, minyak gratis dan gaji supir ditanggung kerajaan. Semuanya gaji, tunjangan dan pengeluaran di atas sepenuhnya ditanggung oleh negara. (Officer Incharge Bahagian Kewangan Menteri Putra Jaya Wilayah Persekutuan)

Jika jumlah kabinet di Malaysia termasuk Perdana Menteri terdiri dari 29 orang, belum lagi wakil menteri, silahkan hitung sendiri berapa banyak anggaran yang harus dikeluarkan kerajaan untuk menggaji mereka setiap tahunnya. Dan efektifkah rencana pemangkasan gaji tersebut untuk membayar utang negara?

Bandingkan dengan gaji Menteri di Indonesia yang terdiri dari gaji pokok Rp5.040.000, tunjangan sebesar Rp13.608.000, keseluruhan Rp18.648.000. Di luar anggaran operasional menteri sebesar Rp120-150 juta per bulan. Gaji untuk Panglima TNI sekitar Rp18 jutaan diluar anggaran operasional dan Gubernur BI menerima gaji di kisaran Rp194 juta per bulan. (Poskotanews, 28/6/2017)

Bandingkan lagi dengan gaji DPR-RI Masa Bhakti 2004-2009, atau sekitar 10 tahun yang lalu. Rutin perbulan meliputi :

Gaji pokok: Rp15.510.000
Tunjangan Listrik: Rp5.496.000
Tunjangan Aspirasi: Rp7.200.000
Tunjangan kehormatan: Rp3.150.000
Tunjangan Komunikasi: Rp12.000.000
Tunjangan Pengawasan: Rp2.100.000
Total: Rp46.100.000/bulan
Total per tahun: Rp554.000.000

Sedangkan penerimaan non-bulanan atau non-rutin, dengan rincian sebagai berikut:

Gaji ke-13: Rp16.400.000
Dana penyerapan (reses): Rp31.500.000

Total uang reses 4 kali dalam satu tahun sekitar Rp 118.000.000 setahun. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu dana insentif (tambahan) dari pembahasan Rancangan Undang Undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebesar Rp5.000.000 per kegiatan. 

Ditambah dana kebijakan insentif legislatif sebesar Rp1.000.000 per RUU. Sehingga, secara keseluruhan, yang diterima seorang Anggota DPR-RI dalam setahun dapat mencapai hampir Rp 1 miliar. (Liputan6.com, 21/2/213).

Dan saya pikir gaji ini masih lebih kecil dari gaji DPRRI masa bakti 2014-2019. Setelah 10 tahun tentulah mengalami kenaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun