Tentu saja sangat perlu, dengan catatan pasal demi pasal tidak bertentangan dengan demokrasi dan HAM dan juga harus jelas dan tidak menimbulkan multitafsir sehingga tidak disalahgunakan untuk kepentingan penguasa. Tetapi hal tersebut tak perlu dikuatirkan, ada MK yang senantiasa siap untuk menguji setiap undang-undang yang disahkan pemerintah.
Untuk kepentingan siapakah pasal penghinaan presiden ini? Tentu saja bukan untuk Jokowi. Tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia yang beradab dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Salam....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H