Menurut pendapat saya apakah ditenggelamkan atau tidak yang jelas pemerintah harus tegas terhadap kapal asing yang melakukan pencurian. Jika undang-undang memang memungkinkan kapal-kapal tersebut dapat disita untuk dijadikan sebagai aset negara, tidak ada salahnya kalau kapal-kapal itu dilelang kepada nelayan dan hasil penjualannya masuk ke kas negara dan kapal-kapal tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi perikanan.
Tetapi jika penenggelaman kapal dihentikan karena protes dan intervensi negara lain, satu kata: "tenggelamkan...!" Tidak hanya di tahun 2018 untuk seterusnya juga tidak ada salahnya kapal-kapal asing ilegal itu dihanguskan. Kita adalah negara berdaulat penuh, tidak bisa didikte negara lain.
"Tenggelamkan....!"
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI