Mohon tunggu...
Rinsan Tobing
Rinsan Tobing Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ketakutan Teramat Sangat Para Terhormat Dewan Perwakilan Rakyat

19 Februari 2018   13:39 Diperbarui: 19 Februari 2018   13:55 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernah menonton Three Idiots? Film India yang mengisahkan tiga sahabat ini memiliki suatu pesan yang menarik. Apa itu? Diceritakan taktik dari Catur, seorang mahasiswa yang sangat ingin menjadi juara, untuk mengalahkan lawan-lawannya.

Taktiknya yakni, jika tidak bisa jadi juara dengan belajar keras, maka para lawan harus dilemahkan dengan berbagai cara. Maka, Catur pada malam menjelang ujian, membagikan majalah porno ke masing-masing kamar rekan mahasiswanya. Dia tidak bisa menjadi lebih pintar, maka yang lain harus dibuat bodoh. Kira-kira begitulah pesannya.

Pola yang relatif sama sepertinya diterapkan DPR. Ketika dewan ini tidak bisa mematikan KPK dengan merubah undang-undangnya dan juga lewat hak angket yang akhirnynya diperlunak, DPR memperkuat dirinya dengan membangun benteng tebal.

Menciptakan benteng yang kokoh ini, dalam pandangan para anggota dewan yang terhormat itu dapat melindungi diri mereka dari 'kejaran' KPK lewat UU MD3.

Ada tiga pasal yang memungkinkan mereka menjadi jagoan 'gobang' yang tidak mempan peluru hukum. Mereka menahannya, jangan sampai hukum itu mendekat kepada mereka.

Dikutip dari kompas.com (13/02/2018), setidaknya ada tiga pasal yang membuat para yang mulia ini merasa memiliki benteng yang sangat kokoh melindungi diri dan kehormatannya. Pasal 73 UU itu mengatur supaya polisi bisa membantu para yang terhormat 'menyeret' para pejabat yang menolak untuk diundang. Ini mungkin terinspirasi dari kasus angket yang dicuekin KPK.

Pasal 122 lebih mak nyus lagi. DPR merasa kehormatannya sudah lama 'terpanggang' oleh kritik, komentar dan kenyinyiran para pihak. Untuk menjaga ini, maka perlu dibuatkan suatu pasal dimana MKD bisa mempidanakan setiap pihak yang telah merongrong kehormatan anggota DPR. Kehormatan yang mana pula yang harus dijaga? Lalu, apa batas dan indikator serta kriteria pelanggaran terhadap kehormatan para dewan? Bisa-bisa seenak perutnya sendiri menetapkan.

Lalu, benteng kuat yang dibangun ada pada pasal 245. Bunyinya gak enak ditelinga masyarakat yang suka nyinyir dengan anggota DPR dengan kinerja buruk ini. Jika seorang anggota DPR terkena kasus hukum, maka harus ada rekomendasi dari MKD lalu izin presiden agar anggota dengan perkara itu dapat diproses. Nikmat tenan.

Sungguh, UU MD3 yang baru disahkan tersebut membuat bangunan tinggi bagi keamanan dan kenyamanan anggota DPR. Tetapi disisi lain, pencantuman pasal-pasal itu juga mencerminkan ketakutan-ketakutan anggota DPR tersebut.

Mereka tidak bisa mengontrol KPK, sehingga sangat sulit untuk terlepas dari sebuah kasus yang mungkin terjadi karena sistem perpolitikan yang sangat berbiaya tinggi dan transaksional. Ketakutan-ketakutan mewujud dalam sebuah bangunan undang-undang yang dibuat secara diam-diam dalam senyap. Seperti dilansir dari kompas (14/02/2018).

Mengapa pula harus membentengi diri sebegitu tinggi dan kuatnya jika tidak ada yang harus disimpan dan disembunyikan. Sebegitu besarkah ketakutan mereka dengan rakyat yang mereka wakili. Jika demikian, setidaknya dalam logika pepatah berani karena benar dan takut karena salah, bisa disimpulkan bahwa anggota para yang terhormat ini memiliki kesalahan-kesalahan yang fatal. Mungkin terkait e-KTP. Mungkin! Lalu, mereka ketakutan teramat sangat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun