Penyelesaian persoalan itu tidak sebanding kecepatannya dengan inovasi-inovasi yang dilakukan para pengedar. Hal ini sejalan dengan pendapat Chatib Bisri dalam artikelnya Inovasi Disruptif dan Disparitas di Kompas Cetak edisi Rabu 6 September 20017. Disebutkan bahwa Peraturan akan cenderung kalah cepat dengan inovasi yang terjadi.
Masih segar di dalam ingatan soal transportasi online. Pemerintah juga masih bertarung untuk memajaki bisnis-bisnis OTT atau Over the Top semisal Facebook, Whatsapp, Google dan masih banyak lagi. Inovasi tidak dapat berhenti dan akan terus terjadi. Peraturan tidak agile dalam mengadaptasinya. Hal yang sama juga berlaku dalam bisnis kotor narkoba ini.
Para 'pebisnis' narkoba pastinya akan memanfaatkan segala kemungkinan yang ada demi memastikan bisnisnya berlangsung. Teknologi digunakan. Pendekatan-pendekatan lain juga disertakan dan diupayakan. Bahkan, tidak sungkan-sungkan pebisnis narkoba ini menyusupkan makanan ke jajanan anak di sekolah. Tujuannya menciptakan rentang pasar yang lebih luas dan mungkin pasar yang lebih lama. Setidaknya industri rokok dengan segala upayanya telah berhasil memperluas pasar dengan menyasar anak muda bahkan mulai dari SMP dan perempuan. Hebat bukan?
Hasil inovasi para penjahat itu sering sekali belum diatur dalam peraturan yang ada. Bisa kita lihat beberapa jenis narkoba baru yang pengguna dan pelakunya tidak dapat ditangkap karena belum termasuk dalam daftar obat terlarang pemerintah.
Di bagian lain juga dilakukan upaya penyogokan, ancaman serta jebakan-jebakan. Tidak ada nilai-nilai baik yang diikuti dalam bisnis kotor dan brutal ini. Â Sehingga upaya-upaya pemberantasan yang dilakukan secara legal dan formal tidak akan mampu menumpas peredaran narkoba di negara manapun. Bahkan, hukuman mati legal rasanya tidak juga mampu menghentikan laju peredaran narkoba.
Dengan janji uang yang sangat besar, banyak pihak baik masyarakat bahkan aparat hukum, dan pejabat yang terjerat dengan kenikmatan yang dihadirkan bisnis narkoba ini. Sehingga tidak segan-segan bandar narkoba menggunakan cara-cara lembut tersebut untuk memuluskan bisnisnya. Menggunakan sistem tertutup juga menjadi cara yang digunakan untuk menghindari penangkapan bandar besar. Sistem tertutup yang terdiri dari sel-sel yang saling terhubung tetapi tidak saling mengenal.
Bahkan saat ini, bisnis narkoba telah menjadi bisnis skala global. Dilaporkan oleh BNN bahwa narkoba yang masuk ke Indonesia berasal dari Cina yang masuk lewat dari berbagai negara seperti Hongkong, Malaysia, Thailand, Kamboja dan bahkan Filipina. Segala jalur digunakan dan segala cara dipakai. BNN juga menyatakan bahwa ada kemungkinan peningkatan narkoba di Indonesia merupakan rembesan dari Filipina.
Pengiriman dalam jumlah sangat besar dan frekuensi tinggi dilakukan dengan perhitungan bakal ada yang lolos. Bisnis yang luar biasa besar ini tidak akan berhenti karena keuntungannya yang luar biasa. Nilai-nilai tangkapan yang fantastis menunjukkan betapa bisnis ini bisa menggoda siapa pun.
Di Indonesia sendiri, bisnis narkoba ini bisa dijalankan dari dalam penjara. Sesuatu yang seharusnya tidak terjadi. Tetapi, justru dengan kekuatan modalnya, para bandar bahkan yang sudah menjadi narapidana pun masih leluasa berbisnis narkoba.
Lalu, jika tidak dilakukan dengan kekerasan yang luar biasa, akankah para pelaku termasuk bandarnya akan berhenti berbisnis. Penjara tidak akan menghentikan bisnis ini. Sebabnya yang ditangkap adalah ujung dari rantai perdagangan. Jika ujungnya ditangkap, dalam sebuah sistem sel tertutup, maka bandar tidak dapat ditangkap. Banda tidak diketahui keberadaannya. Bandar akan dengan mudah mempengaruhi orang lain untuk menjadi ujung tombak peredarannya barang dagangannya. Upaya lembek dan tidak luar biasa, tidak akan menghentikan bisnis ini.
Rody Benar?