Mohon tunggu...
Rinsan Tobing
Rinsan Tobing Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Soal Listrik, Lain Rakyat Lain Pemerintah

13 Mei 2017   21:33 Diperbarui: 14 Mei 2017   10:08 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: bisnis.liputan6.com

“Pak Jokowi, Bapak bayar listrik tidak tinggal di istana? Pak Jusuf Kalla dan Bapak Menteri juga bayar listrik tidak?  Mudah-mudahan bayar ya, Pak. Kalau tidak, malu sama rakyat dengan listrik 900 watt. Bukan apa-apa, pelanggan 900 watt dan mungkin 1300 watt belum tentu berada juga, Pak. Oya, sukses terus buat bapak”

Demikian sepenggal pesan dari seorang teman di facebook. Pesan kekesalan yang ditujukan kepada presiden, karena per 1 Mei 2017 akan ada lagi perubahan tarif listrik untuk pelanggan 900 watt. Menurut pemilik akun tersebut, akan terjadi kenaikan listrik. Sementara pemerintah mengatakan akan ada penyesuaian tarif listrik. Pendapat mana yang benar?

Perbedaan pendapat pemerintah dan masyarakat tentunya sangat tergantung pada sudut pandang yang digunakan. Pemerintah mengambil sudut pandang keuangan pemerintah yang pada intinya melakukan penghapusan subsidi terseleksi untuk menerapkan subsidi tepat sasaran dan penyedian dana untuk pembiyaan pembangunan.

Sementara masyarakat menganggap ini tetap saja kenaikan listrik. Pastinya, karena jumlah rupiah yang dibayarkan pasti akan lebih besar. Kenaikan tarif listrik yang berakibat pada kenaikan biaya hidup.  

Subsidi Tepat Sasaran

Idealnya, memang pemerintah harus menyediakan segala kebutuhan masyarakat secara gratis. Pastinya, ini sesuatu yang utopis, karena barang dan jasa yang diberikan tetap saja barang ekonomis yang terbentur kelangkaan. Tetapi, tetap pemerintah memberikan subsidi sesuai kemampuan.

Saat ini, pemerintah perlu mengurangi kenikmatan masyarakat untuk memperluas ruang fiskal penyediaan barang publik tersebut. Salah satunya lewat realokasi subsidi listrik bagi masyarakat 900 watt yang dianggap mampu.

Subsidi sebagai sebuah instrumen pelayanan publik, memiliki beragam beragam definisi. Menurut Nota Keuangan dan RAPBN, subsidi merupakan alokasi anggaran yang disalurkan melalui lembaga yang memproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat. Dalam konteks pemerintah, subsidi ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.

Di negara-negara yang menganut konsep negara kesejahteraan (welfare state), pemerintah menyediakan banyak sekali fasilitas publik lewat berbagai instrumen termasuk subsidi. Yunani menerapkan konsep welfare stateyang sangat kental, malah cenderung sosialis. Pemerintah Yunani sangat memanjakan masyarakatnya dengan berbagai fasilitas dan kenyamanan lainnya. Di Yunani penduduknya boleh pensiun di usia 45 tahun. Lalu pemerintah membayar pensiunnya sampai meninggal. Pengangguran juga mendapat jatah. Pekerja mendapatkan bonus gaji beberapa kali dalam setahun. Biaya-biaya lain digratiskan. Masyarakat terbiasa dengan kehidupan yang ‘kelas tinggi’. Padahal, pendapatan Yunani terbesar hanya dari sektor parawisata dan tidak cukup untuk membiayai kehidupan ‘nikmat’ rakyatnya. Sehingga Yunani berhutang sangat besar hingga 250 milyar Euro, karena program-program kenikmatan yang diberikan lewat berbagai fasilitas subsidi itu.

Dalam bukunya Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik, Bustanul Arifin (2001) menyatakan subsidi besar yang digunakan untuk program-program populis cenderung menciptakan distorsi baru dalam perekonomian. Subsidi-subsidi yang dimaksudkan untuk menciptakan suatu struktur insentif, ternyata menghasilkan inefisiensi. Inefisiensi itu bisa diterjemahkan sebagai subsidi yang dinikmati oleh mereka yang tidak berhak, seperti yang dialami subsidi bahan bakar minyak, dan tarif dasar listrik, subsidi bahan pangan dan sebagainya.

Di tingkat teori dan strategis, pemberian subsidi masih dapat dibenarkan sepanjang dirancang untuk sasaran yang tepat (well-targetted) dan tetap memperhitungkan sisi efisiensi dan kemampuan keuangan negara (ruang fiskal pemerintah).

Bukan Kenaikan, Tapi Realokasi Subsidi

Karena kesalahan dalam mengurus negara di masa lalu, Indonesia mengalami ketertinggalan dalam pembangunan terutama infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Dalam masa pemerintahannya, Jokowi mendorong pembangunan infrastruktur masif yang memerlukan pendanaan sangat besar.

Angka yang disodorkan Sri Mulyani menunjukkan bahwa kebutuhan pembiayaan infrastruktur memerlukan pembiayaan hingga Rp. Rp. 4.796 trilyun, untuk pembangunan infrastruktur di semua sektor prioritas, yakni transportasi, telekomunikasi, energi, dan pendidikan. Kebutuhan 2015-2019 ini tidak sepenuhnya dapat dipenuhi ruang fiskal. Kemampuan pemerintah membangun infrastruktur hanya Rp. 380 trilyun per tahun. Dalam 5 tahun, ruang fiskal untuk infrastruktur hanya Rp. 1.900 trilyun. Masih ada selisih sekitar Rp. 2.896 trilyun yang harus diupayakan.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yakni melihat pengeluaran pemerintah dalam bentuk belanja negara. Apakah ada pembelanjaan yang tidak tepat dan harus dialihkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur khususnya listrik? Pemerintah Jokowi melihat ada ketidaktepatan dalam subdisi listrik.

Subsidi tepat jika diberikan pada sasaran yang tepat. Kelompok masyarakat yang harus diberikan subsidi adalah yang memiliki kemampuan ekonomi lemah. Untuk itu, harus dipastikan bahwa penerima subsidi adalah masyarakat golongan tidak mampu. Sesuai dengan tujuan subsidi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kelompok itu.

Sebagai sebuah ilustrasi, subsidi bahan bakar dianggap tidak tepat. Jokowi, dengan segala risikonya, mencabut subsidi bahan bakar minyak sebesar Rp. 330 trilyun. Subsidi bahan bakar sebelumnya dinikmati pemilik mobil dan motor, yang dianggap tidak layak subsidi. Subsidi bahan bakar masih tetap diberikan bagi kelompok rumah tangga lemah dan nelayan. Nilainya pada APBN 2016 mencapai 43,7 trilyun rupiah.

Serupa dengan hal di atas, subsidi yang diberikan ke pengguna listrik harus dilihat apakah sudah tepat. Apakah yang menikmati masyarakat yang tidak mampu seperti yang ditargetkan. Ternyata dalam pandangan pemerintah, berdasarkan kajian TNP2K – Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang diketuai wakil presiden, dari 22,8 juta pelanggan 900 watt, hanya 4,1 juta yang benar-benar layak disubsidi. Sisanya yang mencapai 18,7 juta dianggap mampu membiayai sendiri.

Selanjutnya, yang dilakukan pemerintah adalah mengalihkan pembiayaan subsidi energi dalam sektor kelistrikan untuk membangun infrastruktur listrik. Realokasi anggaran ini sebesar 25 trilyun per tahunnya. Kelompok masyarakat yang masih disubsidi saat ini adalah kelompok masyarakat pengguna listrik 450 watt dan 4,1 juta pelanggan 900 watt yang layak subsidi.

Uang sebesar ini cukup untuk membiayai percepatan pembangunan infrastruktur listrik untuk menerangi daerah yang belum memiliki jaringan listrik di 2500 desa dengan penduduk 16 juta, khususnya di Indonesia Timur.

Subsidi memang sering digunakan sebagai instrumen ekonomi sekaligus politik negara. Subsidi cenderung populis dan disukai oleh masyarakat, karena meringankan. Tetapi, jika subsidi tidak tepat dan dalam jangka lama, serta jika negara tidak mendapatkan sumber pendapatan dari hasil produksi negara tersebut, maka subsidi akan menyebabkan masalah keuangan pemerintah. Terlebih lagi, listrik akan terus mengalami kenaikan karena bahan bakar yang digunakan juga mengalami kenaikan.

Dalam konteks masyarakat, realokasi anggaran ini memang secara kasat mata akan menambah beban masyarakat karena adanya penambahan belanja rumah tangga. Kenaikan yang memang direncanakan dalam tiga tahap, dengan kenaikan 30% setiap tahapnya. Harga subsidi untuk golongan 900 watt ini sebelum kenaikan tahap pertama Rp. 605. Setelah pencabutan subsidi pada bulan Juli 2017, akan terjadi kenaikan 242,52%.

Pada kenyataannya, subsidi yang tidak tepat (well targetted) juga memiliki dampak negatif, dimana masyarakat cenderung boros dengan harga yang murah. Subsidi menciptakan alokasi sumber daya yang tidak efisien. Karena konsumen membayar barang dan jasa pada harga yang lebih rendah daripada harga pasar maka ada kecenderungan konsumen tidak hemat

Dengan demikian, dalam rangka efisiensi, subsidi yang tepat sasaran, pembiayaan percepatan pembangunan infrastruktur listrik di daerah yang belum memiliki listrik, pemerintah harus merealokasi sebagian subsidi listrik dan tetap memperhatikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.

Untuk masyarakat yang terdampak, yang merasa tidak adil dengan kenaikan ini, harus bisa menyesuaikan penggunaan listrik dan memastikan listrik digunakan seefisien mungkin. Jadi, jangan lupa mematikan lampu, televisi, pendingan udara dan alat-alat listrik lainnya apabila tidak digunakan. Mungkin, jika ada yang minta charge telepon genggam, kenakan biaya saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun