Model pencatatan seperti ini juga terjadi di APBN. Kementerian-kementerian yang mendapatkan bantuan teknis dari donor dan CSR perusahaan juga melakukan mekanisme pengalihan aset ini dalam bentuk BAST yang selanjutnya dicatatkan ke dalam APBN.
Bahkan yang lebih lebih luar biasa adalah dengan segala keterbatasan dana APBD, tetapi karena mampu mendapatkan dari sumber-sumber lain yang sah, beberapa sumber pendapatan utama dihilangkan. Ini meringankan masyarakat. Ambil contoh misalnya retribusi perijinan, pengurusan sertifikat dan bahkan PBB untuk bangunan dengan nilai sampai Rp. 1 milyar dihapuskan.
Tidak heran kemudian untuk kinerja bagus Basuki ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memujinya. Ketika mengunjungi program revitalisasi Jembatan Semanggi, Presiden Jokowi juga memberikan apreasiasi yang besar atas kecerdasan Basuki dalam membangun Jakarta dengan dana-dana di luar APBD. Terlebih dana-dana tersebut dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan peraturan yang ada. Keterbatasan dana APBD setidaknya dapat dikelola dengan kecerdasan mengadministrasi pembangunan. Basuki telah melakukannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H