Mohon tunggu...
Rinsan Tobing
Rinsan Tobing Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Hukuman Mati dan Jalan-jalan Kematian Lainnya

16 Maret 2017   11:20 Diperbarui: 16 Maret 2017   22:00 1413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menarik mengikuti tanggapan Frans Magnis Suseno, pada harian Kompas tanggal 16 Maret 2017, atas tulisan Daoed Joesoef juga pada harian Kompas tanggal 9 Januari 2017. Dua tulisan itu berbicara mengenai hukuman mati di Indonesia. Daoed Joesof cenderung setuju dengan penerapan hukuman mati pada pelaku kejahatan berat di Indonesia, tentunya dengan argumennya. Frans Magnis Suseno, menolak hukuman mati, karena tidak etis dan melanggar hak asasi manusia.

Persisnya Daoed Joesoef mengajukan argumentasi bahwa hukuman mati tetap harus dilaksanakan sebagai hukuman atas kejahatan-kejahatan luar biasa. Tangapan Frans Magnis Suseno persisnya, “Yang langsung mengherankan saya, betapa gampang beliau menyingkirkan implikasi kinerja buruk aparat hukum kita. Mengeksekusi orang yang salah atas nama hukum adalah justizmord, pembunuhan yustisial. Apakah dua, tiga orang salah dieksekusi per tahun ”tidak apa-apa”?

Dilanjutkan Frans Magnis Suseno dengan mengatakan bahwa dasar tuntutan penghapusan hukuman mati adalah kesadaran etis bahwa mencabut nyawa orang (di luar keperluan pembelaan diri langsung) melampaui wewenang manusia. Nyawa orang adalah suci, termasuk nyawa penjahat. Suci karena setiap manusia secara pribadi dipanggil ke dalam kehidupan oleh Sang Pencipta dan karena itu hanya Sang Pencipta yang berwenang mencabutnya kembali. Dari sinilah tulisan ini bermula.

Pernyataan terakhir dari paragraph di atas menjadi pemicu dari pemikiran penulis dalam artikel ini. Semua setuju bahwa nyawa manusia adalah hak prerogratif Tuhan. Hak Tuhan untuk menghembuskan nafas kehidupan kepada siapa. Hak Tuhan juga untuk menentukan untuk mengakhiri hidup seseorang. Semua itu adalah rahasia Tuhan dan sampai sekarang pun, rahasia itu belum terpecahkan. Itu adalah semata-mata hak Tuhan. Setidaknya pemahaman penulis seperti ini terkait pernyataan Frans Magnis Suseno terkait kehidupan dan kematian yang milik total Tuhan.

Jika kemudian hidup dan mati itu adalah hak prerogatif Tuhan, muncul pertanyaan selanjutnya. Apakah cara kematian seseorang bukan juga rahasia Tuhan? Apakah jalan-jalan kematian seseorang itu bukan rahasia Tuhan? Apakah jalan-jalan kematian seseorang itu bukan hak prerogatif Tuhan?

Keinginan hidup itu bukan milik manusia. Keinginan mati itu juga bukan milik manusia. Segala sesuatunya ditentukan oleh Tuhan. Dengan demikian, cara yang terjadi juga merupakan pilihan Tuhan. Secara nyata pun, Tuhan tidak pernah menunjukkan dirinya secara langsung dalam rangka mengambil nyawa manusia.

Ada satu lagi pertanyaan yang menggelitik, mencoba memahami cara berfikir Frans Magnis Suseno. Kematian yang ditentukan oleh Tuhan itu seperti apa? Apakah kematian yang tenang di dalam tidur pada saat usia sudah mencapai 70 tahun? Apakah kematian yang dalam kandungan, sebelum lahir ke dunia? Apakah kematian karena sakit parah adalah kematian yang menurut definisi Frans Magnis Suseno itu sebagai jalan-jalan kematian dalam konteks kekuasaan Tuhan itu?

Lalu, tambahan pertanyaan lagi, kematian-kematian lain yang terjadi setiap saat itu, bukankah juga itu menjadi jalan-jalan kematian yang ditentukan Tuhan juga?

Semuanya Milik Tuhan, Termasuk Caranya

Secara logis, jika lahir dan mati itu adalah hak prerogatif Tuhan, sejatinya segala proses hidup manusia itu juga ada dalam genggaman Tuhan semata. Dengan demikian, jalan-jalan kematian seseorang itu bukanlah pilihan-pilihan individu itu. Menurut penulis, cara-cara kematian itu juga adalah hak prerogatif Tuhan. Tuhan yang berkuasa atas kematian manusia dan juga cara-caranya.

Kita ambil contoh. Dalam setiap bencana, pasti ada korban yang meninggal. Kita ambil misalnya kejadian bencana gempa bumi. Gempa bumi yang mengakibatkan ratusan bahkan ribuan orang meninggal itu masuk dalam kategori jalan-jalan kematian Tuhan, bukan?

Contoh lain, masih terkait bencana, misalkan banjir bandang di Garut. Kematian warga yang terkena banjir bukan karena tindakan para korban. Banjir terjadi karena perilaku orang lain yang tidak menghargai alam. Terjadi perubahan lahan di hulu yang mengakibatkan daerah tangkapan air menjadi rusak. Akibatnya terjadi banjir dan memakan korban jiwa. Apakah kematian seperti ini juga bukan jalan-jalan kematian Tuhan

Bagaimana dengan kematian-kematian lainnya? Ada yang meninggal karena tertabrak kereta api. Mungkin pembaca masih ingat dengan kejadian mahasiswa Universitas Indonesia yang tertabrak kereta api karena asyik mendengarkan musik lewat earphone sehingga tidak awas dengan kereta yang akan lewat.

Ketika Tuhan menggunakan tangan manusia untuk menghilangkan nyawa orang lain, apakah itu bukan bagian dari keputusan Tuhan? Karena kembali kepada premis awal, bahwa hidup dan mati itu adalah dalam kuasa Tuhan. Jika Tuhan tidak menghendaki kematian itu, bagaimanu pun caranya dia tidak akan mati. Banyak yang selamat dari perang yang sangat dahsyat. Bisa kita ambil contoh Desmond Doss dalam film Hacksaw Ridge, misalnya, jika pembaca sudah menonton. Ada juga yang tidak mati meskipun sudah berupaya bunuh diri.

Coba kita simak kisah Mary Jane. Mary sudah dibawa ke Nusa Kambangan untuk dieksekusi. Tinggal menunggu waktu. Bahkan kematian sepertinya sudah diujung waktu. Tetapi, ternyata tidak jadi dilakukan. Sampai hari ini Mary Jane masih hidup. Apakah kemudian itu bukan campur tangan Tuhan. Dengan adanya kasus di Filipina yang mengarah kepada kenyataan bahwa Mary Jane adalah korban human traficking.

Daftar lain masih bisa ditambahkan. Bagaimana dengan salah tembak? Collateral damage dari suatu kejadian yang mengakibatkan kematian. Seseorang ditabrak mobil. Seseorang di Korea Utara dieksekusi dengan senjata anti pesawat. Di tempat lain kematian mendatangi seseorang secara tidak terduga, tersedot mesin pesawat jet di lapangan terbang. Cara-cara kematian seperti ini, apakah bukan dalam kuasa Tuhan?

Mati karena Hukuman Mati itu oleh Manusia?

Terlalu naif jika kemudian kita bisa menentukan mana kematian yang atas kuasa Tuhan dan mana yang tidak. Karena dalam konteks pembelaan yang dilakukan oleh Frans Magnis Suseno terhadap kematian akibat hukuman mati di Indonesia, beliau seperti menentang pendapatnya sendiri. Semuanya atas kuasa Tuhan.

Jika memahami bahwa hidup dan mati manusia adalah hakprivilage Tuhan dan termasuk cara-caranya, maka kematian karena hukuman mati itu masuk dalam kategori ini. Soal bahwa pelaksanaan hukum di Indonesia dianggap belum melalui proses peradilan yang fair, tidak juga menjadi hal di luar skenario Tuhan dalam menentukan cara-cara kematian seseorang.

Parahnya sistem peradilan di Indonesia seperti yang disampaikan Frans Magnis Suseno merupakan suatu keadaan yang berkontribusi kepada jalan kematian para terpidana narkoba yang ditembak di Nusa Kambangan. Jika amburadulnya perangkat hukum dan peradilan di Indonesia yang mengakibatkan kematian seseorang yang bukan oleh karena hak prerogatif Tuhan, menjadi bertentangan dengan pendapat Frans Magnis Suseno di awal yang mengatakan bahwa hidup dan kematian adalah kuasa Tuhan dan suci.

Dengan demikian, seperti apa pun kematian itu, waktunya dan caranya dan dimananya adalah semuanya hak prerogatif Tuhan. Jika kemudian beberapa penjahat narkoba meninggal di ujung senapan di ruang eksekusi, dengan memakai pemahaman di atas, adalah juga jalan-jalan kematian yang ditentukan Tuhan. Bukan oleh pengadilan, dan bukan oleh para penembak jitu itu.

Karena, jika Tuhan tidak berkehendak seseorang itu mati, maka dia tidak akan mati. Hidup dan mati adalah milik Tuhan, sepaket, termasuk jalan-jalannya. Bukan karena manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun