Mohon tunggu...
Rinsan Tobing
Rinsan Tobing Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Laku Korupsi yang Tak Kunjung Padam

27 Januari 2017   14:41 Diperbarui: 27 Januari 2017   14:48 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: national.kompas.com

Operasi tangkap tangan untuk kesekian kalinya terjadi. Kali ini yang ditangkap adalah Patrialis Akbar. Patrialis saat ini menjabat sebagai Hakim di Makamah Konstitusi Indonesia. Makamah yang seharusnya menjadi tempat teragung di Republik ini. Akan tetapi, untuk kesekian kalinya lagi, Makamah ini tercoreng. Prestasi tidak agung sebelumya terkait kasus Akil Mukhtar, yang hobi menjajakan pengaruh untuk kepentingan politik di daerah. Kalau Akil Mukhtar berurusan dengan dunia politik, Patrialis berurusan dengan persapian. Di Rabu malam 25 Januari 2017, sepertinya waktu berhenti bagi Patrialis Akbar.

Belum lama, Sri Hartini, tertangkap KPK karena melakukan perbuatan melawan hukum. Ibu Sri ini memperlakukan birokrasi di Kabupaten Klaten layaknya sebuah usaha ritel. Untuk setiap jabatan di Kabupaten Klaten ada price tag-nya. Untuk memuluskan langkah-langkahnya, Ibu Sri memobilisasi keluarga. Ibu Sri tega karena tidak pernah merasakan derita, sehingga empatinya hilang. Sebabnya, Ibu Sri sudah sangat lama, lebih dari 20 tahun di lingkungan K-1 alias Klaten 1. Kenikmatannya sementara berakhir di Jumat 30 Desember 2016.

Ke belakangnya, masih ada kasus penangkapan Yon Anton Ferdian, mantan Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan. Mantan Bupati ini adalah anak mantan bupati sebelumnya. Dinasti politik sepertinya sudah ada dimana-mana. Kasusnya terkait suap Dinas Pendidikan dengan praktek ijon proyek. Mantan Bupati ini pun dicokok KPK pada Minggu, 4 September 2016, di rumah dinasnya.

Sepertinya laku korupsi ini menjadi tabiat yang tidak bisa dihentikan. Praktek korupsi terjadi dimana-mana di Indonesia baik di tingkat pusat maupun daerah. KPK telah menangkap pejabat di berbagai tingkatan. Menteri, Bupati, Gubernur, Anggota DPR, DPRD, Bupati/Walikota. Bahkan pihak swasta terkait kasus juga merasakan gebrakan KPK.

Menurut laman KPK, total penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2016 adalah penyelidikan 838 perkara, penyidikan 557 perkara, penuntutan 460 perkara, inkracht 383 perkara, dan eksekusi 404 perkara. Di tahap penyidikan, Kasus Tindak Pidana Korupsi ini didominasi oleh Kementerian Lembaga sebanyak 239 kasus. Peringkat kedua di Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 122.

Struktur Lengkap

Tindak Pidana Korupsi ini adalah kejahatan luar biasa. Lembaga-lembaga yang menangani termasuk Polisi Republik Indonesia, Kejaksaaan Agung, Makamah Agung dan bahkan karena dianggap tidak berhasil, Komisi Pemberantasn Korupsi pun dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2002.

Di tingkat internal ada Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Wilayah, yang mengawasi tindak-tanduk perilaku para birokrat di pusat dan daerah. Ditambah lagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Semuanya dibentuk untuk memastikan tujuan pembangunan tercapai dan laku menyimpang dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.

Dari kelompok civil society, ada banyak organisasi yang bekerja memelototi program-program pemerintah. Tindak-tanduk pejabat juga diawasi untuk memastikan uang rakyat digunakan sebagai mestinya. Seperti visi dan misi yang dijabarkan dengan tinta tebal.

Tidak kurang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi pun diformulasikan untuk memastikan langkah-langkah yang bisa dilakukan dan capaian-capaian yang hendak diwujudkan dan juga peta jalan untuk memtastikan tindakan korupsi ini bisa diminialisir.
 Kenyataannya, laku korupsi ini tidak berhenti meskipun struktur pencegahan dan pemberantasan korupsi lengkap.

Regulasi tidak kurang tebal berdasarkan hirarkinya. Mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Mentri dirancang untuk tujuan yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun